Nasional

Jelang Pemilu, PPATK Harus Siapkan Regulasi Pencegah Korupsi

INDOPOSCO.ID – Pakar hukum tata negara Hamdan Zoelva mendorong Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyiapkan berbagai regulasi dan kebijakan untuk mencegah tindak pidana korupsi jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

PPATK harus sejak dini membuat sejumlah regulasi dan kebijakan dalam rangka mencegah tindak pidana korupsi,” kata Hamdan dalam diskusi bertajuk “Melawan Korupsi Dalam Pemilu Serentak 2024” seperti dikutip Antara, Jumat (22/4/2022).

Baca Juga : PPATK Telusuri Aliran Dana Investasi Ilegal

Hamdan mengungkapkan PPATK memiliki perangkat yang luar biasa dan bisa mengakses bank dan lembaga keuangan di seluruh Indonesia. Selain itu, terdapat kewajiban pelaporan dari perbankan dan seluruh penyelenggara jasa keuangan di Indonesia mengenai berbagai transaksi yang terjadi. Kewajiban tersebut, terutama ditujukan kepada para penyelenggara pemerintahan yang berpotensi akan kembali bertarung di pemilu berikutnya.

“Tentu seluruh calon anggota DPR RI, DPD, hingga DPRD. Hampir dipastikan mereka akan ‘comeback’. Jadi, dicatat sedemikian rupa, diperhatikan sedemikian rupa mereka-mereka ini. Karena itu yang paling bisa diidentifikasi,” ucapnya.

Hamdan berharap agar PPATK lebih memperhatikan partai politik. Selama ini, Hamdan belum pernah melihat ada tindak pidana korporasi korupsi partai politik. Padahal, ia meyakini bahwa partai politik bisa saja melakukan korupsi. Akan tetapi, belum pernah terdapat kasus partai politik yang secara korporasi melakukan tindak pidana korupsi hingga dibawa ke pengadilan.

“Ini penting untuk diantisipasi PPATK karena ini adalah lembaga yang dipersiapkan secara khusus sebagai pendukung dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi,” ucapnya.

Selain PPATK, Hamdan berharap kepada KPK untuk mempersiapkan berbagai regulasi dan strategi dalam menghadapi Pemilu 2024.(wib)

Back to top button