PPATK Telusuri Aliran Dana Investasi Ilegal

INDOPOSCO.ID – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan pihaknya masih menelusuri aliran uang yang terindikasi investasi ilegal dengan menghentikan sementara transaksi senilai Rp 588 miliar dari 345 rekening.
Ia mengatakan dengan perkembangan teknologi digital memberikan keuntungan berupa transaksi investasi yang efisien, cepat, dan mudah, tapi juga dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan pencucian uang dari hasil investasi ilegal.
“Kondisi ini menjadikan modus pencucian uang atau money laundering jadi lebih masif, rumit, dan semakin sulit diidentifikasi,” katanya dalam webinar “Menelusuri Jejak Binary Option dan Robot Trading Ilegal” seperti dikutip Antara, Senin (18/4/2022).
Baca Juga: Kasus TPPU Indosurya, Kompolnas Yakin Bareskrim Tidak Tebang Pilih
Modus yang digunakan oleh pelaku juga kian beragam dalam menyembunyikan ataupun menyamarkan aliran dana hasil investasi ilegal tersebut. Salah satunya dengan menyimpan dana tersebut dalam bentuk aset kripto, penggunaan rekening milik orang lain, serta pemindahan ke berbagai rekening di beberapa bank untuk mempersulit penelusuran transaksi.
Ivan menambahkan untuk mengantisipasi agar masyarakat tak jadi korban penipuan investasi ilegal, masyarakat perlu memastikan legalitas perusahaan sektor jasa keuangan tersebut, baik melalui Otoritas Jasa Keuangan maupun Bappebti.
“Hal terpenting adalah diperlukan adanya edukasi dan peningkatan literasi agar masyarakat tidak menjadi korban atas penipuan dan investasi ilegal,” katanya.
Ivan meminta kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dan seluruh kementerian serta lembaga untuk menutup peluang kejahatan keuangan di bidang lingkungan hidup, atau Green Financial Crime, yang dilakukan melalui investasi ilegal. Setiap kementerian dan lembaga diharapkan memiliki tekad yang sama untuk memberantas tindak kejahatan terhadap lingkungan.
Sementara Presiden Jokowi mengatakan PPATK dan kementerian lembaga lain tidak boleh berpuas diri dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).
“Tantangan yang akan dihadapi di masa depan semakin berat dan potensi kejahatan cyber semakin meningkat, muncul berbagai modus dan bentuk baru TPPU dan TPPT. Pencegahan TPPU dan TPPT tidak bisa dilakukan oleh PPATK sendiri, kita harus bekerja bersama-sama dalam menjaga integritas dan stabilitas sistem keuangan dan perekonomian,” ucapnya. (wib)