Anggota DPD Sebut 272 Plt Kepala Daerah Jelang 2024 Persoalan Krusial

INDOPOSCO.ID – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fahira Idris mengatakan 272 Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Daerah yang disiapkan menjelang 2024 untuk menggantikan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022 hingga 2023 merupakan persoalan krusial.
“Bagi saya ini persoalan krusial,” tutur anggota DPD RI Fahira Idris melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (18/2/2022), seperti dikutip Antara.
Maksudnya, sambung Fahira, hampir separuh wilayah di Indonesia akan dipimpin oleh kepala daerah yang bukan diseleksi langsung oleh rakyat, sampai terpilihnya kepala daerah baru hasil Pilkada 2024.
Perihal tersebut merupakan salah satu akibat dicabutnya perbaikan Undang-Undang Pemilu dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2021 pada Mei 2021 oleh pemerintah dan DPR.
Baca Juga: Pemimpin Otorita IKN Harus Peka Terhadap Kearifan Lokal
Akhirnya, pesta demokrasi 5 tahunan yang sepatutnya dilakukan pada 2022 dan 2023 ditiadakan karena tetap dilakukan serentak pada tahun 2024 atau sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Menurut ia, selain jumlah daerahnya cukup banyak, perihal itu tentu saja membutuhkan sumber daya manusia yang banyak pula serta harus profesional untuk mengisi jabatan tersebut.
“Durasi memimpinnya cukup panjang dan yang harus diingat pada 14 Februari 2024 kita akan menggelar Pemilihan Legislatif Pemilihan Presiden secara bersamaan,” ucapnya.
Dengan tutur lain, lanjut anggota DPD asal pemilihan DKI Jakarta tersebut, memerlukan seorang kepala daerah yang betul-betul terjamin dalam melaksanakan tugasnya.
Sejak awal, ditiadakan nya Pilkada 2022 dan 2023 dan akan digabung pada Pilkada 2024, ia termasuk dari banyak pihak yang menolak alternatif tersebut. Sebab, sangat besar akibat yang harus ditanggung bila separuh dari wilayah di Indonesia dipimpin oleh kepala daerah yang bukan hasil Pilkada atau opsi rakyat.
“Efektivitas kebijakan dan pembangunan tidak akan optimal,” jelas ia.
Secara pribadi, ia mengaku tidak tahu benar apa alasan utama Pilkada 2022 dan 2023 ditiadakan sehingga separuh wilayah Indonesia harus dipimpin Plt dalam lama waktu yang cukup panjang.
Karena Pilkada 2022 dan 2023 resmi ditiadakan, ia meminta pemerintah segera menyusun regulasi penaikan Plt yang yang menyeluruh, transparan, akuntabel dan memastikan ruang partisipasi serta pengawasan publik terhadap penaikan Plt.
Perihal paling penting yang juga harus dipastikan dalam penaikan 272 Plt tersebut adalah siapa pun yang ditunjuk tidak boleh beradu dengan kepentingan tertentu. (mg4)