Simulasi Penarikan PNBP Pasca Produksi Jenis SDA Perikanan, KKP Uji Coba Timbangan Elektronik

INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan simulasi penarikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pasca produksi.
Sejak penimbangan jenis Sumber Daya Alam (SDA) Perikanan sudah dipisah jenis dan ukuran. Uji coba timbangan elektronik yang terintegrasi dengan aplikasi ini digelar di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Kejawanan, Cirebon.
“Simulasi ini dilakukan dengan menimbang ikan hasil tangkapan nelayan dengan timbangan elektronik. Sistem aplikasi juga telah dibangun, agar setelah dilakukan penimbangan, langsung terbit surat tagihan PNBP yang harus dibayarkan oleh pelaku usaha perikanan,” ungkap Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini, saat menyaksikan langsung simulasi, Sabtu (12/2/2022) lalu.
Lebih lanjut ia mengatakan, mekanisme penarikan PNBP pasca produksi jenis SDA Perikanan dimulai sejak kapal perikanan masuk ke pelabuhan perikanan dengan menyampaikan surat tanda bukti laporan kedatangan kapal (STBLKK).
Baca Juga : Berkat ETLE, Kejari Serang Raih Pendapatan Rp8 Miliar dari PNBP
Dilanjutkan dengan pembongkaran dan penimbangan ikan hasil tangkapan oleh Pengolah Data bersama pelaku usaha untuk bersama-sama memastikan hasil penimbangan tercatat kedalam sistem aplikasi dan diketahui bersama.
Kemudian petugas verifikator akan melakukan verifikasi dan validasi data yang masuk ke sistem aplikasi sekaligus menginput harga ikan sebagai dasar penerbitan surat tagihan PNBP oleh Kepala Pelabuhan Perikanan.
Tanda bukti bayar PNBP tersebut juga telah terkoneksi dengan sistem informasi PNBP online (SIMPONI) Kementerian Keuangan.
“Setelah dibayarkan pungutannya, izin penangkapan ikan pada sistem layanan informasi izin layanan cepat (SILAT) akan kembali aktif sehingga dapat mengurus persetujuan berlayar dan surat laik operasi (SLO) dan dapat kembali melaut menangkap ikan,” imbuhnya.
Ia menambahkan regulasi terkait penangkapan ikan terukur saat ini tengah memasuki tahap final pembahasan yang nantinya akan dituangkan dalam peraturan pemerintah (PP).
Sejalan dengan itu, pihaknya juga tengah menyusun peraturan lainnya untuk pelaksanaan penangkapan ikan terukur.
Sementara Plt. Kepala PPN Kejawanan Muklis mengatakan sarana dan prasarana di pelabuhan perikanan akan dioptimalkan untuk mendukung penangkapan ikan terukur dan penarikan PNBP pasca produksi.
“Fasilitas di pelabuhan sudah cukup baik, akan ditambahkan kamera CCTV di tempat pemasaran ikan (TPI) dan dermaga bongkar untuk turut mengawasi aktivitas pendaratan ikan hasil tangkapan nelayan,” ujarnya.
Kapal perikanan yang berdomisili di Cirebon saat ini tercatat mencapai 257 unit yang terdiri dari 112 unit <30 GT dan 145 unit >30 GT. Sementara ikan dominan yang didaratkan berupa cumi-cumi, tenggiri, sotong, sero dan jenis ikan lainnya.(ney)