• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Simulasi Penarikan PNBP Pasca Produksi Jenis SDA Perikanan, KKP Uji Coba Timbangan Elektronik

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Minggu, 13 Februari 2022 - 16:05
in Nasional
PNPB

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini (Baju Biru Corak Putih) saat menyaksikan langsung simulasi, Sabtu (12/2/2022).

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan simulasi penarikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pasca produksi.

Sejak penimbangan jenis Sumber Daya Alam (SDA) Perikanan sudah dipisah jenis dan ukuran. Uji coba timbangan elektronik yang terintegrasi dengan aplikasi ini digelar di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Kejawanan, Cirebon.

BacaJuga:

Pascakasus Daycare di Yogyakarta, DPD RI: Harus Ada Penguatan Regulasi

Edarkan Narkoba, WNA China Ditangkap di Pademangan Jakarta

Menkop Buka Kick-Off Program “Mba Maya 2026”, Kolaborasi MES dengan PNM

“Simulasi ini dilakukan dengan menimbang ikan hasil tangkapan nelayan dengan timbangan elektronik. Sistem aplikasi juga telah dibangun, agar setelah dilakukan penimbangan, langsung terbit surat tagihan PNBP yang harus dibayarkan oleh pelaku usaha perikanan,” ungkap Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini, saat menyaksikan langsung simulasi, Sabtu (12/2/2022) lalu.

Lebih lanjut ia mengatakan, mekanisme penarikan PNBP pasca produksi jenis SDA Perikanan dimulai sejak kapal perikanan masuk ke pelabuhan perikanan dengan menyampaikan surat tanda bukti laporan kedatangan kapal (STBLKK).

Baca Juga : Berkat ETLE, Kejari Serang Raih Pendapatan Rp8 Miliar dari PNBP

Dilanjutkan dengan pembongkaran dan penimbangan ikan hasil tangkapan oleh Pengolah Data bersama pelaku usaha untuk bersama-sama memastikan hasil penimbangan tercatat kedalam sistem aplikasi dan diketahui bersama.

Kemudian petugas verifikator akan melakukan verifikasi dan validasi data yang masuk ke sistem aplikasi sekaligus menginput harga ikan sebagai dasar penerbitan surat tagihan PNBP oleh Kepala Pelabuhan Perikanan.

Tanda bukti bayar PNBP tersebut juga telah terkoneksi dengan sistem informasi PNBP online (SIMPONI) Kementerian Keuangan.

“Setelah dibayarkan pungutannya, izin penangkapan ikan pada sistem layanan informasi izin layanan cepat (SILAT) akan kembali aktif sehingga dapat mengurus persetujuan berlayar dan surat laik operasi (SLO) dan dapat kembali melaut menangkap ikan,” imbuhnya.

Ia menambahkan regulasi terkait penangkapan ikan terukur saat ini tengah memasuki tahap final pembahasan yang nantinya akan dituangkan dalam peraturan pemerintah (PP).

Sejalan dengan itu, pihaknya juga tengah menyusun peraturan lainnya untuk pelaksanaan penangkapan ikan terukur.

Sementara Plt. Kepala PPN Kejawanan Muklis mengatakan sarana dan prasarana di pelabuhan perikanan akan dioptimalkan untuk mendukung penangkapan ikan terukur dan penarikan PNBP pasca produksi.

“Fasilitas di pelabuhan sudah cukup baik, akan ditambahkan kamera CCTV di tempat pemasaran ikan (TPI) dan dermaga bongkar untuk turut mengawasi aktivitas pendaratan ikan hasil tangkapan nelayan,” ujarnya.

Kapal perikanan yang berdomisili di Cirebon saat ini tercatat mencapai 257 unit yang terdiri dari 112 unit <30 GT dan 145 unit >30 GT. Sementara ikan dominan yang didaratkan berupa cumi-cumi, tenggiri, sotong, sero dan jenis ikan lainnya.(ney)

Tags: DJPTperikananpnpbSDA

Berita Terkait.

Perundungan
Nasional

Pascakasus Daycare di Yogyakarta, DPD RI: Harus Ada Penguatan Regulasi

Kamis, 7 Mei 2026 - 01:37
WNA
Nasional

Edarkan Narkoba, WNA China Ditangkap di Pademangan Jakarta

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:43
Ferry
Nasional

Menkop Buka Kick-Off Program “Mba Maya 2026”, Kolaborasi MES dengan PNM

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:33
Perlintasan
Nasional

Penanganan 1.810 Perlintasan Sebidang, Sebanyak 172 Bakal Ditutup

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:49
Menag-RI
Nasional

Menag: Lembaga Pendidikan Keagamaan Harus Jadi Ruang Aman dan Bermartabat

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:39
aher
Nasional

Soroti Maraknya OTT, Komisi II Dorong Diklat Antikorupsi Perkuat Integritas Kepala Daerah

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:09

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3692 shares
    Share 1477 Tweet 923
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1296 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.