Komnas Perempuan Sudah Rekomendasi Penghapusan Kekerasan Seksual Sejak 2014

INDOPOSCO.ID – Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan lembaga tersebut telah memberikan rekomendasi atau usulan kepada pemerintah dan legislatif terkait pentingnya Indonesia memiliki payung hukum penghapusan kekerasan seksual sejak 2014.
“Mandat Komnas Perempuan adalah memberikan rekomendasi baik ke pemerintah, DPR maupun Yudikatif,” kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi seperti dikutip Antara, Kamis (10/2/2022).
Hal tersebut disampaikan terkait pentingnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) segera disahkan menjadi undang-undang mengingat tingginya kejahatan dan kekerasan seksual di Tanah Air.
Termasuk pula ketika RUU TPKS yang sudah menjadi RUU Inisiatif DPR. Komnas Perempuan akan memberikan saran dan rekomendasi serta menyampaikan kepada pemerintah maupun DPR.
Baca Juga: DPR Belum Terima Surpres-DIM RUU TPKS dari Pemerintah
Tidak hanya sampai di situ, Komnas Perempuan juga akan melakukan hal yang sama ketika RUU TPKS masuk pada tahap pembahasan, agar substansi dari RUU TPKS bisa mengakomodir berbagai hal penting terutama mengenai korban.
Terkait adanya pihak yang menolak RUU TPKS, Siti mengatakan penolakan tersebut lebih kepada ruang lingkup.
RUU TPKS yang diusulkan oleh Komnas Perempuan kemudian menjadi usul atau inisiatif DPR memiliki ruang lingkup aktivitas seksual yang di dalamnya mengandung unsur kekerasan.
Termasuk juga ancaman kekerasan, manipulasi, bujuk rayu dan lain sebagainya. Sementara, pihak yang menolak menyarankan agar RUU TPKS juga memuat aturan tentang zina, kumpul kebo dan seks menyimpang.
“Kami berpandangan itu tidak bisa dicampuradukkan di RUU TPKS,” kata dia.
Sebab, dalam RUU TPKS lebih mengarah pada unsur kekerasan fisik, psikis dan lain sebagainya. (mg3)