• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KKP Permudah Perizinan Nelayan Pantura Beralih Alat Tangkap

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 5 Februari 2022 - 13:05
in Nasional
Kapal Nelayan
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan strategi jemput bola dengan membuka gerai pengurusan izin usaha perikanan tangkap bagi nelayan di kawasan pantai utara Jawa (Pantura) untuk beralih alat tangkap dari sebelumnya menggunakan cantrang.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu, menyatakan gerai percepatan pengurusan izin digelar pertama kali pada 22 Oktober 2021 di Tegal, Batang, Juwana dan Rembang.

BacaJuga:

Wamendagri Dorong Pemda Sumbar Rancang Pertumbuhan Ekonomi yang Terukur dan Inklusif

Wamendagri Apresiasi Pembentukan Satgas MBG 100 Persen di Maluku dan Papua

Bukan Sekadar Pembiayaan, BRI Perkuat Ekosistem Pangan dari Hulu hingga Hilir untuk Dukung Swasembada Protein

“Lalu pada tanggal 17 Januari 2022 dilakukan gerai lanjutan hingga saat ini,” kata Zaini, seperti dikutip Antara, Sabtu (5/2/2022).

Berdasarkan data KKP, hingga akhir Desember 2021, Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) nelayan Pantura tercatat mencapai 400 dengan alokasi sebanyak 650 kapal, namun tercatat hanya enam unit kapal yang sudah mengurus dokumen Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) untuk melaut.

Baca Juga : Ada Agenda Prioritas yang Dikawal Pangkalan PSDKP Lampulo. Apa Saja?

Zaini mengimbau agar nelayan dapat menyiapkan dokumen pendukung sebagai syarat pengurusan perizinan sesuai aturan yang berlaku.

Sejumlah persyaratan itu seperti fotokopi SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan), rencana target spesies penangkapan ikan, hingga spesifikasi teknis alat penangkapan ikan yang digunakan. Selain itu, ukuran kapal harus sesuai dengan dokumen yang ada.

Ia menyatakan bahwa proses perizinan dijamin tidak akan memakan waktu lama apabila semua syarat terpenuhi.

“Pengurusan izin sekarang sangat cepat. Satu jam selesai kalau persyaratannya lengkap. Proses pengurusan lama karena persyaratan dan dokumen pendukung lainnya tidak lengkap. Saya mohon ini benar-benar diperhatikan oleh para pelaku usaha,” tegasnya.

Selain itu, ujar dia, pihaknya juga pada pekan lalu bersama- sama dengan Direktorat Jenderal Pengawasan dan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP beserta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah, telah menggelar sosialisasi mengenai perizinan ini.

Seiring dengan pembukaan gerai perizinan, KKP juga melakukan serangkaian sosialisasi dan percepatan cek fisik kapal perikanan pengguna jaring tarik berkantong yang hingga kini tercatat mencapai 797 unit.

Seperti diketahui, jaring tarik berkantong merupakan alat tangkap pengganti cantrang sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan( Permen KP) Nomor 18 Tahun 2021. Penggunaan cantrang dilarang lantaran alat tangkap ini tidak ramah lingkungan.

Mengenai larangan cantrang, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menegaskan bahwa Ditjen PSDKP KKP konsisten untuk mengawal pelarangan tersebut, sebagaimana telah diatur dalam Permen KP 18/2021.

“Kami minta semua kooperatif dan melaksanakan aturan yang ada. Para pelaku usaha kami mohon segera melakukan pengurusan izin peralihan alat tangkap sesuai dengan ketentuan,” tegas Adin.

Adin juga menjelaskan bahwa kebijakan pelarangan cantrang ini sendiri merupakan upaya KKP sebagai regulator untuk melindungi ekosistem kelautan dan perikanan serta menjaga keseimbangan antara aspek ekologi dan ekonomi.

Selain itu, upaya-upaya peralihan alat tangkap dan kemudahan dalam perizinan telah dilaksanakan untuk membantu nelayan agar tidak lagi menggunakan alat tangkap cantrang ini.

“Saya rasa poinnya sangat jelas, untuk keberlanjutan harus memperhatikan aspek ekologi, bukan hanya ekonomi. Ekologi sebagai Panglimanya,” ujar Adin.(mg2)

Tags: KKPnelayanPanturaSIUP

Berita Terkait.

Wamendagri Dorong Pemda Sumbar Rancang Pertumbuhan Ekonomi yang Terukur dan Inklusif
Nasional

Wamendagri Dorong Pemda Sumbar Rancang Pertumbuhan Ekonomi yang Terukur dan Inklusif

Senin, 2 November 2026 - 22:03
Wamendagri Apresiasi Pembentukan Satgas MBG 100 Persen di Maluku dan Papua
Nasional

Wamendagri Apresiasi Pembentukan Satgas MBG 100 Persen di Maluku dan Papua

Senin, 2 November 2026 - 19:32
Bukan Sekadar Pembiayaan, BRI Perkuat Ekosistem Pangan dari Hulu hingga Hilir untuk Dukung Swasembada Protein
Nasional

Bukan Sekadar Pembiayaan, BRI Perkuat Ekosistem Pangan dari Hulu hingga Hilir untuk Dukung Swasembada Protein

Senin, 2 November 2026 - 17:02
dd
Nasional

Dompet Dhuafa Buka Peluang Usaha bagi Mahasiswa IP Trisakti

Senin, 2 November 2026 - 13:33
Mukhtarudin
Nasional

Mukhtarudin Tegaskan Komitmen Selesaikan Masalah PMI di Hong Kong

Senin, 2 November 2026 - 10:20
suyudi
Nasional

Cegah Narkotika Cair, Kapolri Larang Seluruh Anggota Gunakan Vape

Senin, 2 November 2026 - 09:10

OLAHRAGA

Kalahkan Juara Olimpiade, Ceyco Georgia Raih Emas dan Zaskia Sabet Perak
Olahraga

Kalahkan Juara Olimpiade, Ceyco Georgia Raih Emas dan Zaskia Sabet Perak

Editor Ali Rachman
Senin, 2 November 2026 - 21:22

INDOPOSCO.ID - Karateka Indonesia kembali mengukir prestasi di panggung internasional. Ceyco Georgia Zefanya sukses meraih medali emas, sedangkan Zaskia Putri...

SelengkapnyaDetails
bca

Runvestasi 2026 Dimulai, BCA Ajak Masyarakat Lari Sehat Sekaligus Belajar Investasi

Senin, 2 November 2026 - 04:14
Arisan Elqueen Berujung Buntung, 24 Warga Lebak-Pandeglang Tertipu Rp1,34 Miliar

Hadapi Duel Papan Atas, Stjepan Loncar Pastikan Persija Siap Tempur

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 17:13
Jelang Laga Lawan Dewa United, Shin Tae-yong Minta Persija Tetap Waspada

Jelang Laga Lawan Dewa United, Shin Tae-yong Minta Persija Tetap Waspada

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 14:39
Super League Pekan 8: Persija Diuji Dewa United, Persib-PSS Bawa Misi Penting

Super League Pekan 8: Persija Diuji Dewa United, Persib-PSS Bawa Misi Penting

Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:13

BERITA POPULER

  • MUI

    Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur’an Berbuntut Panjang, MUI Layangkan 5 Tuntutan ke Polri

    1854 shares
    Share 742 Tweet 464
  • Kalahkan Juara Olimpiade, Ceyco Georgia Raih Emas dan Zaskia Sabet Perak

    1519 shares
    Share 608 Tweet 380
  • Super League Pekan 8: Persija Diuji Dewa United, Persib-PSS Bawa Misi Penting

    1156 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Krisis Tata Kelola Futsal, Pemilik Klub Minta PSSI Turun Tangan

    1010 shares
    Share 404 Tweet 253
  • Sambut Musim Hujan, BNPB Minta Pemda Bersihkan Drainase dan Petakan Rawan Banjir

    803 shares
    Share 321 Tweet 201
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.