Nasional

Pemerhati Narkotika: Rehab Paksa Pengguna Narkoba Rentan Dengan Penyiksaan

INDOPOSCO.ID – Yayasan Sativa Nusantara (YSN) mengutuk adanya dugaan kerja paksa dengan dalih rehabilitasi di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Direktur Eksekutif YSN Dhira Narayana mempertanyakan kebijakan pemerintah perang terhadap narkotika. Apalagi merujuk dari kasus tersebut.

“Narasi semacam itu merawat pemikiran usang bahwa pengguna napza, yang banyak di antaranya ganja adalah pesakitan atau penjahat yang layak untuk dipenjara atau direhab paksa,” kata Dhira Narayana dalam keterangan, Rabu (26/1/2022).

Ia mengungkapkan, penjara Indonesia saat ini penuh dengan para pengguna. Tentu kebijakan tersebut menyuburkan korupsi dan penyiksaan, salah satunya pernah muncul pada kasus di Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Baca Juga : Seminggu Ditahan, Ardhito Pramono Ciptakan Tiga Lagu

“Dari kasus ini secara spesifik membuat kita harus berpikir ulang soal rehabilitasi,” katanya.

“Kalau kita mengikuti jalur legal, hanya ada 2 kemungkinan output berbasis regulasi dari sebuah kasus narkotika terkait pengguna yakni penjara atau rehabilitasi,” imbuhnya.

Kendati sesungguhnya spektrum seorang pengguna lebar sekali. Ada yang memang membutuhkan rehabilitasi, tapi ada juga yang tidak. Rehabilitasi melalui penegakan hukum, menurut dia, kerap terlalu mengedepankan rawat inap berbulan-bulan. Padahal mungkin rawat jalan sudah bisa jadi solusi.

Baca Juga : Nggak Kapok, Artis Sinetron Ini Dibekuk Lagi Diduga Narkoba. Siapa Dia?

“Kami tidak anti rehabilitasi dan, dengan situasi sekarang, jelas putusan rehabilitasi terasa lebih manusiawi daripada penjara,” ungkapnya.

“Rehab wajib/paksa seperti di Indonesia saat ini membuat seseorang tidak otonom pada nasibnya sendiri dan sulit untuk keluar dari praktik rehabilitasi yang sewenang-wenang, penuh penyiksaan, atau tidak jelas programnya,” imbuhnya.

Berkaca dari kasus tersebut, ia meminta korban dari kejadian harus mendapatkan keadilan. Selain petugas mengusut kasus korupsinya, menurut dia, model rehab paksa seperti ini bisa dikatakan tindak pidana.

“Setidak-tidaknya ada pelanggaran Pasal 333 KUHP, Pasal 2 UU TPPO, dan UU Ketenagakerjaan,” bebernya. (nas)

Back to top button