Hasil Penggeledahan Kasus Korupsi Bupati PPU, KPK Sita Dokumen Proyek

INDOPOSCO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melakukan upaya paksa penggeledahan di sejumlah lokasi terkait penyidikan perkara dugaan suap kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) dengan tersangka Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud (AGM) dan kawan-kawan.
“Senin (17/1/2022) tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang ada di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur di antaranya di Kantor Bupati, Rumah Dinas Jabatan Bupati, Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Kantor Dinas Dinas Pendidikan (Disdik),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (19/1/2022).
Ali menjelaskan, dari beberapa lokasi ini, ditemukan dan diamankan berbagai dokumen proyek dan perizinan serta transaksi keuangan yg diduga terkait dengan perkara.
Baca Juga : Penajam Tunggu SK Pengganti Bupati Abdul Gafur Mas’ud
“Analisa bukti-bukti akan dilakukan oleh tim penyidik dan berikutnya dilanjutkan dengan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara,” kata Ali.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Bupati PPU, Provinsi Kaltim, Abdul Gafur Mas’ud (AGM) sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Rabu (12/1/2022) malam.
Selain itu ada lima orang lainnya juga ditetapkan tersangka yakni Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) yang berprofesi swasta selaku pemberi suap.
Sedangkan tersangka sebagai penerima suap selain Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud adalah Plt. Sekda Kabupaten PPU Mulyadi (MI), Edi Hasmoro (EH) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara; JM (Jusman) selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara; dan NAB (Nur Afifah Balqis), selaku swasta / Bendahara Umum Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Balikpapan).
Baca Juga : KPK Sayangkan Proyek Infrastruktur Jadi Bancakan untuk Perkaya Diri