• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Penajam Tunggu SK Pengganti Bupati Abdul Gafur Mas’ud

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 15 Januari 2022 - 12:31
in Nusantara
Penajam Paser Utara

Kantor Bupati Penajam Paser Utara (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menunggu surat keputusan pelaksana tugas (SK Plt) pengganti Bupati Abdul Gafur Mas’ud yang sedang tersangkut kasus hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Apabila kepala daerah berhalangan, secara aturan kekosongan jabatan tersebut akan ditangani oleh wakil kepala daerah.

BacaJuga:

PHM Gelar SHU Ecovation Day, Bantu Anak di Delta Mahakam Jaga Kesehatan Mata

Transportasi NTT Diguncang Gempa, Menhub: Pelabuhan dan Bandara Terdampak

Pasca-Gempa M 7,7 NTT: Jalan Macet dan Listrik Padam, BNPB Kirim Helikopter

“Terkait status Plt dan lainnya, kami menunggu arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan gubernur,” ujar Wakil Bupati Penajam Paser Utara Hamdam Pongrewa seperti dikutip Antara, Sabtu (15/1/2022).

Baca Juga : KPK Sayangkan Proyek Infrastruktur Jadi Bancakan untuk Perkaya Diri

“Peralihan kewenangan itu harus ada legalitasnya berupa SK Plt dari pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi,” tambahnya.

Namun SK pengangkatan Plt menggantikan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK tersebut belum diterbitkan.

Bagian Hukum dan Bagian Pemerintahan menurut Hamdam Pongrewa, telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyangkut penerbitan SK Plt pengganti bupati itu.

Baca Juga : KPK Sita Uang Rp1,4 Miliar dari OTT Bupati PPU, Ini Kronologinya

Diharapkan SK Plt pengganti bupati cepat diterbitkan, sebab banyak kegiatan yang menyangkut administrasi dan kebijakan pemerintahan yang harus diselesaikan.

Salah satu permasalahan yang harus diselesaikan jelas dia, mengisi kekosongan jabatan aparatur sipil negara( ASN) pemerintah kabupaten yang ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam OTT KPK.

Ketiga ASN tersebut yakni, Plt Sekretaris Daerah Muliadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Edi Hasmoro, serta Kepala Bidang Sapras Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Jusman.

Status Plt diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang menyebutkan apabila kepala daerah tengah mengalami proses hukum maka jabatan bupati dijalankan wakil bupati.

Surat keputusan Plt pengganti bupati tersebut ditetapkan dengan surat keputusan yang ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri ditembuskan kepada Gubernur Kalimantan Timur. (mg2)

Tags: Abdul Gafur Mas'udBupati Penajam Paser UtaraKorupsi Proyek InfrastrukturPenajam Paser Utara

Berita Terkait.

SHU-Ecovation-Day
Nusantara

PHM Gelar SHU Ecovation Day, Bantu Anak di Delta Mahakam Jaga Kesehatan Mata

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:07
Petugas
Nusantara

Transportasi NTT Diguncang Gempa, Menhub: Pelabuhan dan Bandara Terdampak

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:35
Warga
Nusantara

Pasca-Gempa M 7,7 NTT: Jalan Macet dan Listrik Padam, BNPB Kirim Helikopter

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:25
Petugas-BNPB
Nusantara

BNPB Ralat Data Korban Gempa NTT: Meninggal Dunia 1 Orang, 4 Luka-luka

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:04
Gempa
Nusantara

Gempa M 7 Guncang NTT, 2 Ribu Warga Nagekeo Mengungsi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:02
Seismograf
Nusantara

Kondisi Muka Laut Aman, Peringatan Dini Tsunami Pasca-Gempa NTT Berakhir

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 09:01

BERITA POPULER

  • ertiga

    Suzuki Ertiga Hybrid Cruise, MPV Nyaman dengan Teknologi Hybrid di GIIAS 2026

    1168 shares
    Share 467 Tweet 292
  • iCAR V23 dan V27 Hadir di GIIAS 2026, Bawa Pilihan Baru Kendaraan Elektrifikasi

    972 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3747 shares
    Share 1499 Tweet 937
  • Restrukturisasi Subholding Upstream, SP PDSI Minta PDSI Diperkuat Jadi National Drilling Champion

    869 shares
    Share 348 Tweet 217
  • Terungkap, Ini Alasan Persib Rekrut Bek Kroasia Danijel Loncar

    824 shares
    Share 330 Tweet 206
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.