Nasional

Selama 2021, Polri Selesaikan 11.811 Perkara Melalui Restorative Justice

INDOPOSCO.ID – Penanganan perkara pidana yang dilakukan oleh aparat penegak hukum khususnya Polri dalam kerangka menegakkan hukum pidana dengan pendekatan keadilan Restorative Justice menawarkan pandangan dan pendekatan.

Berbeda dalam memahami dan menangani suatu tindak pidana sebagai syarat adanya suatu kondisi tertentu yang menempatkan keadilan Restorative Justice sebagai nilai dasar yang dipakai dalam merespon suatu perkara pidana.

Restorative Justice mensyaratkan adanya keseimbangan fokus perhatian antara kepentingan pelaku dan korban serta memperhitungkan pula dampak penyelesaian perkara pidana tersebut dalam masyarakat.

Baca Juga : Berikan Pengarahan di Polda Lampung, Kapolri : Terjun ke Lapangan Dengar Aspirasi dari Masyarakat

Restorative Justice menjadi program yang dicanangkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo M.Si.

Mantan Kapolda Banten ini mengatakan penanganan kasus dengan Restorative Justice merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“Untuk itu, kasus yang dapat diselesaikan dengan Restorative Justice tidak perlu lagi masuk proses persidangan,” kata Listyo Sigit seperti dikutip, Kamis (13/12022).

Baca Juga : Tinjau Percepatan Vaksinasi di Lampung, Kapolri Instruksikan Akselerasi ke Lansia dan Anak-Anak

Menurutnya, kedepan kasus-kasus yang menjadi perhatian publik, yang menyentuh keadilan masyarakat, semakin hari dapat diselesaikan dengan Restorative Justice.

Menurut data sepanjang tahun 2021 telah dilaksanakan penyelesaian perkara dengan pendekatan Restorative Justice sebanyak 11.811 perkara diantaranya 11.755 perkara di Polda dan 56 perkara di Bareskrim.

Pada tahun 2021 Restorative Justice mengalami peningkatan dari tahun 2020 sebesar 28,3% –> 9.199 perkara menjadi 11.811 perkara.

Dalam mengimplementasikan program PRESISI Polri terus bergerak secara transparan dan berkeadilan dalam setiap penanganan perkara sehingga tujuan hukum dapat dirasakan oleh masyarakat luas dengan seadil-adilnya. (gin)

Back to top button