Nasional

KPK Periksa Alex Noerdin terkait Kasus Korupsi di Kabupaten Muba

INDOPOSCO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin untuk diperiksa sebagai saksi kasus tindak pidana korupsi (TPK) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

“Hari ini (13/1/2022) pemeriksaan saksi TPK pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (13/1/2022).

Pemeriksaan dilakukan di Satuan Brimob Polda Sumatera Selatan, Jalan Srijayanegara Bukit Besar, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang.

Ali menyebutkan saksi-saksi lainnya yang turut dipanggil tim penyidik yakni Erlin Rose Diah Arista (pelajar/mahasiswa), Yuswanto (pengelola PT. Bangka Cakra Karya, PT. Fajar Indah Satyanugraha, PT. Bahana Pratama Konstruksi dan PT. Karya Mulia Nugraha), Sandy Swardi (Komisaris PT. Perdana Abadi Perkasa), Soesilo Ariwibowo (advokat) dan Erini Mutia Yufada (ibu rumah tangga).

Sebagaimana diketahui, mantan Bupati Muba, Dodi Reza Alex Noerdin (DRA), putra mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin telah secara resmi ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus suap pekerjaan proyek APBD di Kabupaten Muba tahun 2021, pada Sabtu (16/10/2021).

Baca Juga: Kasus Korupsi Wali Kota Bekasi, KPK Periksa Kepala DPMPTSP

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah diperiksa secara intensif oleh tim penyidik KPK, pascaoperasi tangkap tangan (OTT), Jumat (15/10/2021) malam.

Selain Dodi, ada tiga orang lainnya juga ditetapkan tersangka yakni Herman Mayori (HM), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin; Eddi Umari (EU), Kepala Bidang Sumber Daya Air (Kabid SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin dan Suhandy (SUH), Direktur PT Selaras Simpati Nusantara.

Dari kegiatan OTT ini, tim KPK selain mengamankan uang sejumlah Rp270 juta, juga turut diamankan uang yang ada pada ajudan Bupati Dodi Reza Alex senilai Rp1,5 miliar. Jadi total uang yang disita KPK sebanyak Rp1,77 miliar.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka disangkakan melanggar pasal, yaitu Suhandy (SUH) selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara tersangka Dodi Reza Alex (DRA), Herman Mayori (HM), dan Eddi Umari (EU) selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (dam)

Back to top button