• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Robin Pattuju Divonis 11 Tahun Penjara, KPK Apresiasi Majelis Hakim

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 12 Januari 2022 - 21:32
in Nasional
robin pattuju

Terdakwa eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju ketika menghadiri sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021). (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis terdakwa eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju, 11 tahun penjara dalam kasus suap penanganan sejumlah kasus korupsi.

Majelis hakim menilai Robin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

BacaJuga:

Fasilitas dari Bea Cukai Tanjung Priok Dukung Kelancaran GIIAS 2026

Pemerintah Pacu Reformasi Pasar Modal, Likuiditas hingga Tata Kelola Jadi Sorotan

AHY Tegaskan Ketahanan Air Jadi Prioritas Utama Pemerintah

“Kami menyatakan bahwa Robin dijatuhi hukuman selama 11 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara. Juga dibebankan mengembalikan uang Rp2,32 miliar ke negara atau pidana tambahan selama dua tahun penjara,” ujar majelis hakim, Rabu (12/1/2022).

Baca Juga : Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Divonis 11 Tahun Penjara

Robin dan pengacaranya Maskur Husain, terbukti telah menerima suap dengan jumlah keseluruhan lebih dari Rp 11 miliar dan 36 ribu dolar AS ketika menangani kasus korupsi. Di antaranya ketika KPK menangani kasus korupsi Walikota Tanjungbalai, M Syahrial; kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah yang menyeret Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin; dan penanganan kasus korupsi mantan Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari.

Menanggapi putusan pengadilan atas perkara yang melibatkan terdakwa Stepanus Robin Pattuju tersebut, KPK mengapresiasi majelis hakim yang telah memutus perkara ini secara independen sesuai tugas dan kewenangannya.

“Apa yang telah dipertimbangkan dan diputuskan majelis hakim hari ini, bahwa terdakwa Stepanus Robin Pattuju terbukti bersalah, sebagian besar telah sesuai dengan apa yang KPK uraikan dalam uraian surat tuntutan tim jaksa. Sedangkan perbedaannya hanya pada berat ringannya hukuman saja,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (12/1/2022).

Baca Juga : Azis Syamsuddin dan Mantan Wali Kota Cimahi Jadi Saksi Terdakwa Robin Pattuju

Selain itu, kata Ali, majelis hakim juga memutus bagaimana peran-peran para pihak sebagaimana yang dituangkan dalam permohonan justice collaborator terdakwa Stepanus Robin Pattuju tersebut sudah sesuai dengan fakta-fakta hukumnya.

“Setelah putusan ini, tim jaksa tentu akan melakukan analisis atas hasil putusan tersebut guna penyiapan langkah-langkah berikutnya,” pungkas Ali.

Untuk diketahui, tim jaksa KPK menuntut terdakwa Stepanus Robin Pattuju 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Stepanus Robin Pattuju dan rekannya advokat Maskur Husain dinilai terbukti menerima suap senilai Rp11,025 miliar dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta) sehingga totalnya sebesar Rp11,5 miliar terkait pengurusan lima perkara dugaan korupsi di KPK. (dam)

Tags: korupsiKPKRobin PattujuStepanus Robin Pattuju

Berita Terkait.

GIIAS-2026
Nasional

Fasilitas dari Bea Cukai Tanjung Priok Dukung Kelancaran GIIAS 2026

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:06
saham
Nasional

Pemerintah Pacu Reformasi Pasar Modal, Likuiditas hingga Tata Kelola Jadi Sorotan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:03
ahy
Nasional

AHY Tegaskan Ketahanan Air Jadi Prioritas Utama Pemerintah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:22
wihaji
Nasional

Rangkaian Perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI ASN Kemenduk bangga Tingkatkan Semangat Berkontribusi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:10
TTI Petakan 10 Celah Potensi Korupsi MBG, dari Mark Up hingga Porsi Fiktif
Nasional

Prabowo Klaim Kabinetnya Oke, Pengamat Soroti Realitas yang Dirasakan Rakyat

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:45
TTI Petakan 10 Celah Potensi Korupsi MBG, dari Mark Up hingga Porsi Fiktif
Nasional

Mendiktisaintek: Indonesia Harus Beralih dari Pengguna Jadi Pencipta Teknologi

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:33

BERITA POPULER

  • Erick-Thohir

    PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    2465 shares
    Share 986 Tweet 616
  • Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    2206 shares
    Share 882 Tweet 552
  • Erick Thohir Angkat Suara Soal John Herdman Usai Indonesia Dibekuk Vietnam

    1997 shares
    Share 799 Tweet 499
  • Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan Motor Harley-Davidson Bekas Asal Tiongkok

    1379 shares
    Share 552 Tweet 345
  • Honda Scoopy Modifikasi Jadi Magnet di Jakarta Sneakers Day 2026, Booth Honda Sedot Ratusan Pengunjung

    1279 shares
    Share 512 Tweet 320
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.