• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Robin Pattuju Divonis 11 Tahun Penjara, KPK Apresiasi Majelis Hakim

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 12 Januari 2022 - 21:32
in Nasional
robin pattuju

Terdakwa eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju ketika menghadiri sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021). (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis terdakwa eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju, 11 tahun penjara dalam kasus suap penanganan sejumlah kasus korupsi.

Majelis hakim menilai Robin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

BacaJuga:

Ketua Fraksi PKS DPR RI Dorong Kepala Daerah Fokus Perkuat Ketahanan Pangan dan Ekonomi Rakyat

Ancaman Ruang Digital Mengintai Anak, Komdigi Gaungkan “Seni Menunda Layar” dan PP Tunas

Mendiktisaintek: Generasi Muda Harus Perkuat Inovasi Berbasis Riset dan Teknologi

“Kami menyatakan bahwa Robin dijatuhi hukuman selama 11 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara. Juga dibebankan mengembalikan uang Rp2,32 miliar ke negara atau pidana tambahan selama dua tahun penjara,” ujar majelis hakim, Rabu (12/1/2022).

Baca Juga : Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Divonis 11 Tahun Penjara

Robin dan pengacaranya Maskur Husain, terbukti telah menerima suap dengan jumlah keseluruhan lebih dari Rp 11 miliar dan 36 ribu dolar AS ketika menangani kasus korupsi. Di antaranya ketika KPK menangani kasus korupsi Walikota Tanjungbalai, M Syahrial; kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah yang menyeret Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin; dan penanganan kasus korupsi mantan Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari.

Menanggapi putusan pengadilan atas perkara yang melibatkan terdakwa Stepanus Robin Pattuju tersebut, KPK mengapresiasi majelis hakim yang telah memutus perkara ini secara independen sesuai tugas dan kewenangannya.

“Apa yang telah dipertimbangkan dan diputuskan majelis hakim hari ini, bahwa terdakwa Stepanus Robin Pattuju terbukti bersalah, sebagian besar telah sesuai dengan apa yang KPK uraikan dalam uraian surat tuntutan tim jaksa. Sedangkan perbedaannya hanya pada berat ringannya hukuman saja,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (12/1/2022).

Baca Juga : Azis Syamsuddin dan Mantan Wali Kota Cimahi Jadi Saksi Terdakwa Robin Pattuju

Selain itu, kata Ali, majelis hakim juga memutus bagaimana peran-peran para pihak sebagaimana yang dituangkan dalam permohonan justice collaborator terdakwa Stepanus Robin Pattuju tersebut sudah sesuai dengan fakta-fakta hukumnya.

“Setelah putusan ini, tim jaksa tentu akan melakukan analisis atas hasil putusan tersebut guna penyiapan langkah-langkah berikutnya,” pungkas Ali.

Untuk diketahui, tim jaksa KPK menuntut terdakwa Stepanus Robin Pattuju 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Stepanus Robin Pattuju dan rekannya advokat Maskur Husain dinilai terbukti menerima suap senilai Rp11,025 miliar dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta) sehingga totalnya sebesar Rp11,5 miliar terkait pengurusan lima perkara dugaan korupsi di KPK. (dam)

Tags: korupsiKPKRobin PattujuStepanus Robin Pattuju

Berita Terkait.

Ketua Fraksi PKS DPR RI Dorong Kepala Daerah Fokus Perkuat Ketahanan Pangan dan Ekonomi Rakyat
Nasional

Ketua Fraksi PKS DPR RI Dorong Kepala Daerah Fokus Perkuat Ketahanan Pangan dan Ekonomi Rakyat

Senin, 27 April 2026 - 05:45
PP-Tunas
Nasional

Ancaman Ruang Digital Mengintai Anak, Komdigi Gaungkan “Seni Menunda Layar” dan PP Tunas

Minggu, 26 April 2026 - 19:27
riset
Nasional

Mendiktisaintek: Generasi Muda Harus Perkuat Inovasi Berbasis Riset dan Teknologi

Minggu, 26 April 2026 - 18:08
jamaah
Nasional

28.274 Jemaah Haji Telah Berangkat ke Tanah Suci, 125 Ribu Nikmati Fast Track

Minggu, 26 April 2026 - 17:07
phi
Nasional

PHI Gulirkan APEKA 2026, Perkuat Peran Media dalam Industri Hulu Migas

Minggu, 26 April 2026 - 16:06
sanung
Nasional

Gaung Kartini di IDSurvey, Maheswari Sisterhood Day 2026 Perkuat Kolaborasi Perempuan

Minggu, 26 April 2026 - 12:22

BERITA POPULER

  • kartinian

    Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    909 shares
    Share 364 Tweet 227
  • Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1354 shares
    Share 542 Tweet 339
  • Unggah Foto Wajah Burung, Instagram Lee Jong Suk Picu Spekulasi Hubungan dengan IU

    683 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Cuaca di Jakarta Didominasi Berawan, Potensi Hujan Ringan Diperkirakan di Jaktim dan Jaksel

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.