Robin Pattuju Divonis 11 Tahun Penjara, KPK Apresiasi Majelis Hakim

INDOPOSCO.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis terdakwa eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju, 11 tahun penjara dalam kasus suap penanganan sejumlah kasus korupsi.
Majelis hakim menilai Robin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
“Kami menyatakan bahwa Robin dijatuhi hukuman selama 11 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara. Juga dibebankan mengembalikan uang Rp2,32 miliar ke negara atau pidana tambahan selama dua tahun penjara,” ujar majelis hakim, Rabu (12/1/2022).
Baca Juga : Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Divonis 11 Tahun Penjara
Robin dan pengacaranya Maskur Husain, terbukti telah menerima suap dengan jumlah keseluruhan lebih dari Rp 11 miliar dan 36 ribu dolar AS ketika menangani kasus korupsi. Di antaranya ketika KPK menangani kasus korupsi Walikota Tanjungbalai, M Syahrial; kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah yang menyeret Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin; dan penanganan kasus korupsi mantan Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari.
Menanggapi putusan pengadilan atas perkara yang melibatkan terdakwa Stepanus Robin Pattuju tersebut, KPK mengapresiasi majelis hakim yang telah memutus perkara ini secara independen sesuai tugas dan kewenangannya.
“Apa yang telah dipertimbangkan dan diputuskan majelis hakim hari ini, bahwa terdakwa Stepanus Robin Pattuju terbukti bersalah, sebagian besar telah sesuai dengan apa yang KPK uraikan dalam uraian surat tuntutan tim jaksa. Sedangkan perbedaannya hanya pada berat ringannya hukuman saja,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (12/1/2022).
Baca Juga : Azis Syamsuddin dan Mantan Wali Kota Cimahi Jadi Saksi Terdakwa Robin Pattuju
Selain itu, kata Ali, majelis hakim juga memutus bagaimana peran-peran para pihak sebagaimana yang dituangkan dalam permohonan justice collaborator terdakwa Stepanus Robin Pattuju tersebut sudah sesuai dengan fakta-fakta hukumnya.
“Setelah putusan ini, tim jaksa tentu akan melakukan analisis atas hasil putusan tersebut guna penyiapan langkah-langkah berikutnya,” pungkas Ali.
Untuk diketahui, tim jaksa KPK menuntut terdakwa Stepanus Robin Pattuju 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Stepanus Robin Pattuju dan rekannya advokat Maskur Husain dinilai terbukti menerima suap senilai Rp11,025 miliar dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta) sehingga totalnya sebesar Rp11,5 miliar terkait pengurusan lima perkara dugaan korupsi di KPK. (dam)