• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

BPOM Terbitkan Izin Penggunaan Booster, Ini 5 Jenis Vaksinnya

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 10 Januari 2022 - 15:11
in Nasional
Vaksin booster

Tenaga kesehatan menyiapkan vaksin dosis ketiga atau booster untuk tenaga kesehatan di RSUD Matraman, Jakarta Timur, Jumat (6/8/2021). Foto: Antara/ Fakhri Hermansyah/foc.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM) mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use Authorization (EUA) bagi penyuntikan dosis ketiga atau booster vaksin Covid-19.

Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito mengatakan, pihaknya bersama pihak terkait telah melakukan pengujian aman mutu dengan beberapa vaksin primer yang dipakai untuk dievaluasi sebagai booster. Itu dilakukan sejak November 2021.

BacaJuga:

Kemendag Dorong Mahasiswa Jadi Eksportir Muda, Campuspreneur Dibuka di IPB

43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan

Bagir Manan Buka Suara Sengketa Hotel Sultan: Hak Warga Tak Boleh Disapu Atas Nama Negara

“Pada hari ini, kami laporkan ada lima vaksin yang telah mendapatkan EUA,” kata Penny saat konferensi pers vaksin Covid-19 dosis booster secara daring, Jakarta, Senin (10/1/2022).

Tentunya sebelum mendapat EUA, telah melalui evaluasi bersama para tim ahli komite nasional penilai obat atau vaksin dan merampungkan uji klinis yang terbaru.

Baca Juga : Teganya Honor Petugas Vaksinasi Dipotong, Dinkes Bangkalan Minta Usut

Penyuntikan booster harus Homolog
(vaksin yang sama) sebanyak 1 dosis diberikan 6 bulan setelah dua dosis untuk usia 18 tahun ke atas.

“Pertama, vaksin Coronavac PT Bio Farma, yang akan diberikan satu dosis setelah 6 bulan dari vaskinasi dosis lengkap. Kedua, vaksin Pfizer diberikan satu dosis setelah enam bulan dari vaksinasi primier,” tutur Penny.

Ketiga, vaksin AstraZeneca untuk homolog yang bisa ditoleransi dengan baik. Keempat, vaksin Moderna untuk homolog dan heterolog (berbeda vaksin). “Vaksin ini untuk booster vaksin AztraZeneca, Johnson& Johnson, dan Sinovac,” ujar Penny.

Kelima, vaksin Zifivax untuk heterolog bagi pengguna vaksin primer Sinovac dan Sinopharm yang diberikan enam bulan setelah penyuntikan dua dosis. Pemerintah akan memulai vaksinasi booster pada, Rabu (12/1/20222).(dan)

Tags: AstraZenecabpomvaksinVaksin Booster

Berita Terkait.

43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nasional

Kemendag Dorong Mahasiswa Jadi Eksportir Muda, Campuspreneur Dibuka di IPB

Minggu, 14 Juni 2026 - 01:21
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nasional

43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:21
Bagir Manan Buka Suara Sengketa Hotel Sultan: Hak Warga Tak Boleh Disapu Atas Nama Negara
Nasional

Bagir Manan Buka Suara Sengketa Hotel Sultan: Hak Warga Tak Boleh Disapu Atas Nama Negara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:55
Demo Mahasiswa Disusupi, Pria Bawa 3 Bom Molotov Kini Jadi Tersangka
Nasional

Demo Mahasiswa Disusupi, Pria Bawa 3 Bom Molotov Kini Jadi Tersangka

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:31
Jumat Bersih ala Penghulu, GEMAH Jadi Bekal Ekoteologi hingga Pelayanan Nikah Modern
Nasional

Jumat Bersih ala Penghulu, GEMAH Jadi Bekal Ekoteologi hingga Pelayanan Nikah Modern

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:03
Pengerahan TNI-Komcad Saat Demo Mahasiswa, Koalisi Sipil: Langkah Keliru dan Ilegal
Nasional

Pengerahan TNI-Komcad Saat Demo Mahasiswa, Koalisi Sipil: Langkah Keliru dan Ilegal

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:15

BERITA POPULER

  • tj

    Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    951 shares
    Share 380 Tweet 238
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1520 shares
    Share 608 Tweet 380
  • Menang atas Mozambik, Ranking Indonesia Kini Makin Baik

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.