Nasional

BPOM Terbitkan Izin Penggunaan Booster, Ini 5 Jenis Vaksinnya

INDOPOSCO.ID – Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM) mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use Authorization (EUA) bagi penyuntikan dosis ketiga atau booster vaksin Covid-19.

Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito mengatakan, pihaknya bersama pihak terkait telah melakukan pengujian aman mutu dengan beberapa vaksin primer yang dipakai untuk dievaluasi sebagai booster. Itu dilakukan sejak November 2021.

“Pada hari ini, kami laporkan ada lima vaksin yang telah mendapatkan EUA,” kata Penny saat konferensi pers vaksin Covid-19 dosis booster secara daring, Jakarta, Senin (10/1/2022).

Tentunya sebelum mendapat EUA, telah melalui evaluasi bersama para tim ahli komite nasional penilai obat atau vaksin dan merampungkan uji klinis yang terbaru.

Baca Juga : Teganya Honor Petugas Vaksinasi Dipotong, Dinkes Bangkalan Minta Usut

Penyuntikan booster harus Homolog
(vaksin yang sama) sebanyak 1 dosis diberikan 6 bulan setelah dua dosis untuk usia 18 tahun ke atas.

“Pertama, vaksin Coronavac PT Bio Farma, yang akan diberikan satu dosis setelah 6 bulan dari vaskinasi dosis lengkap. Kedua, vaksin Pfizer diberikan satu dosis setelah enam bulan dari vaksinasi primier,” tutur Penny.

Ketiga, vaksin AstraZeneca untuk homolog yang bisa ditoleransi dengan baik. Keempat, vaksin Moderna untuk homolog dan heterolog (berbeda vaksin). “Vaksin ini untuk booster vaksin AztraZeneca, Johnson& Johnson, dan Sinovac,” ujar Penny.

Kelima, vaksin Zifivax untuk heterolog bagi pengguna vaksin primer Sinovac dan Sinopharm yang diberikan enam bulan setelah penyuntikan dua dosis. Pemerintah akan memulai vaksinasi booster pada, Rabu (12/1/20222).(dan)

Back to top button