Nasional

Ini Kronologi Operasi Tangkap Tangan Wali Kota Bekasi

INDOPOSCO.ID – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi (RE) dan kawan-kawan, pada  Rabu (5/1/2022).

Langkah OTT ini dilakukan KPK menindaklanjuti laporan masyarakat atas informasi adanya dugaan penyerahan uang kepada penyelenggara negara.  Selanjutnya, tim KPK bergerak menuju disebuah lokasi di Kota Bekasi.

Baca juga: KPK Dikabarkan Tangkap Wali Kota Bekasi

“Tim mendapatkan informasi jika uang akan diserahkan oleh M. Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Bekasi  kepada Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (6/1/2022).

Firli menjelaskan, tim melakukan pengintaian dan mengetahui jika MB telah masuk ke rumah dinas Wali Kota Bekasi dengan membawa sejumlah uang dan diduga telah diserahkan kepada Wali Kota Bekasi.

Tim KPK selanjutnya sekitar pukul 14.00 WIB bergerak mengamankan MB pada saat keluar dari rumah dinas wali kota.

Setelah itu, kata Firli,  tim masuk ke rumah dinas wali kota dan mengamankan beberapa pihak di antaranya RE (Wali Kota Bekasi), Mulyadi alias Bayong (MY) selaku Lurah Kati Sari, Bagus Kuncorojati (BK) selaku ajudan Wali Kota Bekasi  dan beberapa aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Bekasi. Selain itu ditemukan bukti uang dengan jumlah miliaran dalam pecahan rupiah.

Secara paralel tim juga melakukan penangkapan terhadap beberapa pihak swasta antara lain NV (Novel) selaku makelar tanah di wilayah Cikunir, AA (Ali Amril) selaku swasta /Direktur PT. ME (MAM Energindo) di daerah Pancoran, Jakarta  serta SY (Suryadi) selaku Direktur PT. KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT. HS (Hanaveri Sentosa) di daerah sekitar Senayan Jakarta.

Selanjutnya seluruh pihak yang diamankan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan. Malamnya sekitar pukul 19.00 WIB  tim KPK juga bergerak mengamankan MS (Makhfud Saifudin) selaku  Camat Rawalumbu dan JL (Jumhana Lutfi) selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi, masing-masing di rumah pribadinya di Bekasi.

Pada Kamis (6/1/2022) tim KPK juga kembali mengamankan dua orang yaitu WY (Wahyudin) selaku Camat Jatisampurna dan LBM alias Anen (Lai Bui Min) dari pihak swasta beserta bukti uang ratusan juta dalam pecahan rupiah.

“Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap ini sekitar Rp 3 miliar  dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp2 miliar,” ujar Firli.

Untuk diketahui KPK telah menetapkan sembilan tersangka hasil OTT di Kota Bekasi. Kesembilan tersangka itu adalah sebagai pemberi: Ali Amril (AA) selaku swasta / Direktur PT. ME (MAM Energindo);  Lai Bui Min alias Anen (LBM)  selaku swasta; Suryadi (SY) selaku Direktur PT. KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT. HS (Hanaveri Sentosa); dan Makhfud Saifudin (MS) selaku  Camat Rawalumbu.

Selanjutnya sebagai penerima yakni Rahmat Effendi (RE) selaku Wali Kota Bekasi;  M. Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP;  Mulyadi alias Bayong (MY) selaku  Lurah Kati Sari;  Wahyudin (WY) selaku Camat Jatisampurna; dan Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi. (dam)

 

Back to top button