Daerah yang Capaian Vaksinasi Rendah Diminta Fokus Kejar Target

INDOPOSCO.ID – Daerah kabupaten/kota yang capaian vaksinasi Covid-19 masih rendah sehingga tidak memenuhi syarat untuk melaksanakan vaksinasi booster diminta oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk konsentrasi dan fokus mengejar target.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes RI, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid ketika dihubungi indoposco.id, Rabu (5/1/2022) menjelaskan vaksin booster akan dimulai di 244 kabupaten/kota yang sudah mencapai target indikator capaian 70 persen dosis satu dan 60 persen dosis satu lanjut usia (lansia).
Baca juga: Tiga Daerah di Banten Masih Rendah Capaian Vaksinasi, Kabupaten Serang Paling Kecil
“Untuk daerah yang masih belum tercapai akan konsentrasi mengejar pada target capaian, baru bisa memulai booster,” kata Nadia.
Menurut Nadia, ketersediaan vaksin saat ini cukup memadai, tinggal daerah mencari sasaran vaksinasinya.
“Sekarang jumlah vaksin cukup, tinggal daerah cari sasaran vaksinasinya,” ujarnya.
Untuk ketahui bahwa pelaksanaan vaksinasi booster menyasar kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria 70 persen suntik dosis pertama dan 60 persen suntik dosis kedua vaksin Covid-19.
Namun tidak semua kabupaten/kota di Indonesia memenuhi syarat untuk melaksanakan vaksinasi booster.
Hanya 244 dari 514 kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria tersebut. Sementara 270 kabupaten/kota lainnya belum memenuhi syarat vaksin booster. Artinya lebih dari 50 persen kabupaten/kota belum memenuhi target vaksin 70 persen dari jumlah penduduk.
Bahkan tak cuma itu, 22 provinsi Indonesia yang cakupan vaksinasinya masih sangat rendah itu di antaranya adalah Aceh (18,70 persen), Sumatera Utara (34,63 persen), Sumatera Barat (21,13 persen), Riau (27,92 persen), Sumatera Selatan (27,74 persen), Bengkulu (24,38 persen), Lampung (27,28 persen), Jawa Barat (40,06 persen), NTB (31,34 persen), NTT (24,35 persen), Kalimantan Barat (27,74 persen), Kalimantan Tengah (34,64 persen), Kalimantan Selatan (24,41 persen).
Selanjutnya, Sulawesi Utara (37,09 persen), Sulawesi Tengah (22,65 persen), Sulawesi Selatan (28,56 persen), Sulawesi Tenggara (21,96 persen), Gorontalo (30,42 persen), Sulawesi Barat (22,46 persen), Maluku (18,93 persen), Maluku Utara (20,52 persen), dan Papua Barat (24,85 persen).
Seperti diketahui bahwa pemerintah akan memulai vaksinasi booster pada 12 Januari 2022 mendatang. Percepatan vaksinasi booster ini diduga berkaitan dengan meluasnya kasus varian Omicron di Indonesia yang mencapai 254 pasien pada 4 Januaru 2022 kemarin.
Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin sebelumnya menyebutkan vaksinasi booster ini sebagai arahan dari Presiden Joko Widodo. Diakui Menkes, vaksin booster sudah diberikan kepada tenaga kesehatan pada beberapa waktu lalu. Di awal tahun 2022 ini, kelompok prioritas di masyarakat dipilih untuk mendapatkan vaksinasi booster tersebut.
Program vaksinasi booster sudah diputuskan oleh presiden akan dijalankan pada 12 Januari, ini diberikan ke golongan dewasa di atas 18 tahun sesuai dengan rekomendasi WHO,” ujar Menkes Budi.
Pemberian vaksinasi booster tersebut diprioritaskan bagi tenaga kesehatan, lansia, peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), dan kelompok komorbid dengan immunocompromised. Untuk vaksinasi non-program pemerintah atau mandiri dapat dibiayai oleh perorangan atau badan usaha dan dilakukan di RS Badan Usaha Milik Negara (BUMN), RS swasta, maupun klinik swasta.
Namun demikian, pemerintah tetap memberikan vaksinasi gratis dalam program pemerintah bagi lansia, peserta BPJS Kesehatan kelompok PBI, dan kelompok rentan lainnya.
Menkes Budi juga sempat menjelaskan pada beberapa waktu lalu bahwa kelompok lansia menjadi prioritas vaksinasi booster. Untuk itu, kelompok tersebut akan mendapat booster secara gratis asalkan terdaftar sebaga PBI BPJS Kesehatan.
Khusus untuk vaksinasi non-program pemerintah atau mandiri diberlakukan pembayaran, namun pemerintah belum menetapkan besaran tarif dari vaksinasi booster tersebut. Tarif yang beredar saat ini bukanlah tarif vaksinasi dalam negeri, melainkan tarif vaksinasi di luar negeri. Tarif tersebut masih berupa perkiraan rentang harga yang berlaku di beberapa negara.
Nadia mengatakan di Indonesia, tarif vaksinasi booster belum ditetapkan oleh pemerintah. Dalam proses penetapan harga harus melibatkan berbagai pihak seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Belum ada biaya resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Untuk harga eceran tertinggi (HET) vaksin booster ditunggu,“ pungkasnya. (dam)