Kemendikbudristek: Usai Januari 2022 Orangtua Tidak Bisa Memilih PTM Atau PJJ

INDOPOSCO.ID – Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Riset, Teknologi (Kemendikbudristek) Jumeri mengatakan, pembelajaran tatap muka (PTM) 2022 telah diatur oleh surat keputusan bersama (SKB) empat menteri.
Tentu saja, pembaharuan SKB empat menteri tersebut, menurut dia, harus disesuaikan dengan tata cara belajarnya. “Banyak pemerintah daerah sudah melaksanakan SKB ini, seperti DKI Jakarta dan Jawa Tengah,” ujar Jumeri dalam acara daring, Senin (3/1/2022).
Menurut dia, beberapa pemerintah daerah menanyakan terkait perubahan mekanisme pembelajaran pada PTM 2022. Hingga saat ini tidak ada wilayah di Indonesia yang masuk level pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.
“Artinya secara kewilayahan di Indonesia bisa menggelar PTM,” katanya.
Baca Juga : PTM Terbatas 100 Persen, Awas Kasus Covid-19 Naik Lagi!
Ia menyebut, untuk provinsi Jawa dan Bali sudah 31 persen zona hijau, Sumatera 62 persen zona hijau, Sulawesi 42 persen zona hijau, Kalimantan 43 persen zona hijau, Nusa Tenggara 50 persen zona hijau, Maluku 31 persen zona hijau dan Papua 17 persen zona hijau.
“Untuk Guru dan tenaga kependidikan 81 persen sudah mendapatkan vaksinasi dosis pertama dan 70 persen untuk dosis lengkap,” ungkapnya.
Untuk peserta didik, lanjut dia, sudah 58 persen mendapatkan vaksin dosis pertama dan 37 persen dosis lengkap. Dengan rincian tingkat SMP, SMA dan sederajat sudah hijau atau dosis lengkap. Sementara untuk SD usia 6-11 tahun masih merah atau dosis pertama.
“Vaksinasi peserta didik tidak dipersyaratkan untuk pelaksanaan PTM,” terangnya.
Pegaturan PTM sesuai SKB 4 Menteri, menurut dia, mulai diberlakukan pada Januari 2022 untuk semua jenjang pendidikan pada level 1, 2 dan level 3. Dan Pemerintah Daerah dilarang pelaksanaan PTM terbatas, apalagi telah memenuhi kriteria.
“Pemda juga tidak boleh menambah ketentuan dalam SKB 4 Menteri,” tegasnya.
“Orangtua tidak bisa memilih PTM terbatas atau PJJ setelah Januari 2022, sebelumnya mereka bisa memilih,” imbuhnya. (nas)