• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bea Cukai Kembali Pantau Perkembangan Harga Rokok di Pasaran

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 30 Desember 2021 - 20:16
in Nasional
bea cukai
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sebagai salah satu langkah dalam melakukan pengawasan terhadap barang kena cukai, Bea Cukai kembali melaksanakan pemantauan harga transaksi pasar (HTP) rokok di berbagai daerah.

Kali ini monitoring HTP rokok dilakukan oleh beberapa Kantor diantaranya Bea Cukai di Gresik, Pasuruan, Madura, Yogyakarta, Tasikmalaya, Tarakan, hingga Jayapura dengan menyusuri toko penjual eceran rokok di berbagai kecamatan.

BacaJuga:

Pasca-Gempa Dahsyat di Jepang, WNI Diimbau Jauhi Pantai

Jepang Diguncang Gempa Dahsyat, KBRI Tokyo Pantau Kondisi WNI

Diduga Praktik TPPO, P3MI di Bekasi Dilaporkan ke Bareskrim

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah, menjelaskan bahwa pemantauan HTP adalah kegiatan membandingkan harga pasar dengan harga jual eceran (HJE) yang tercantum pada pita cukai hasil tembakau dalam hal ini rokok.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau dan telah diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-18/BC/2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pemantauan Perkembangan Harga Transaksi Pasar Produk Hasil Tembakau, bahwa tiap kantor Bea Cukai diwajibkan untuk melaksanakan kegiatan pemantauan secara rutin setiap tiga bulan, yaitu pada periode pemantauan bulan Maret, Juni, September, dan Desember.

Baca Juga : Dorong Pemulihan Ekonomi, Bea Cukai Kawal Pelepasan Ekspor di Tiga Daerah

“Kegiatan pemantauan ini rutin dilaksanakan untuk memantau harga transaksi pasar terhadap rokok sekaligus sosialisasi ciri-ciri rokok ilegal kepada para pemilik tempat penjualan eceran,” jelas Firman.

Tujuannya yaitu untuk memastikan agar harga pasar tidak melampaui batasan HJE produk rokok yang dijual. Hasil pendataan mengenai jenis, isi, nama merek, kode personalisasi, dan perusahaan produsen produk rokok tersebut selanjutnya dimasukkan pada sistem aplikasi ExSIS milik Bea Cukai yang terintegrasi secara nasional.

Hasil dari pemantauan ini, nantinya akan digunakan sebagai bahan analisis kesesuaian tarif cukai hasil tembakau. Menurut Firman, pemantauan harga rokok diperlukan sebagai upaya untuk mengendalikan konsumsi rokok dan menciptakan persaingan pengusaha rokok yang sehat.

“Jika pengendalian harga pada konsumen terakhir terkendali dan sesuai, maka akan tercipta persaingan industri rokok yang ideal dan akan berdampak baik untuk masyarakat,” ujar Firman.

Diharapkan dengan adanya kegiatan rutin ini dapat menjaga stabilitas harga transaksi pasar produk hasil tembakau.

“Bea Cukai selalu mengimbau kepada para pemilik toko untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal, selain merupakan tindak pelanggaran hukum, tindakan tersebut juga dapat merugikan negara,” pungkas Firman. (ipo)

Tags: Bea CukaiHarga RokokHTP rokok

Berita Terkait.

Indonesia Siap Guncang Sanya, 22 Atlet Bidik Podium Asian Beach Games 2026
Nasional

Pasca-Gempa Dahsyat di Jepang, WNI Diimbau Jauhi Pantai

Senin, 20 April 2026 - 23:51
Jepang Diguncang Gempa Dahsyat, KBRI Tokyo Pantau Kondisi WNI
Nasional

Jepang Diguncang Gempa Dahsyat, KBRI Tokyo Pantau Kondisi WNI

Senin, 20 April 2026 - 23:34
Tak Hanya Jadi Penonton, Alumni PMII Harus Berikan Manfaat Nyata bagi Masyarakat 
Nasional

Diduga Praktik TPPO, P3MI di Bekasi Dilaporkan ke Bareskrim

Senin, 20 April 2026 - 23:24
Polemik Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai, Pengamat Soroti Peran UGM
Nasional

Polemik Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai, Pengamat Soroti Peran UGM

Senin, 20 April 2026 - 23:14
DPR: Makan Bergizi Gratis Adalah Investasi Jangka Panjang Bangsa
Nasional

DPR: Makan Bergizi Gratis Adalah Investasi Jangka Panjang Bangsa

Senin, 20 April 2026 - 23:04
Tak Hanya Jadi Penonton, Alumni PMII Harus Berikan Manfaat Nyata bagi Masyarakat 
Nasional

Layanan Berkeadilan, Mendikdasmen: Wujudkan Pendidikan Inklusif bagi Anak Berkebutuhan Khusus 

Senin, 20 April 2026 - 22:32

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1122 shares
    Share 449 Tweet 281
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Pramono Lantik 11 Pejabat Jakarta: Syafrin Liputo Jadi Wali Kota Jaksel, Budi Awaludin Kadishub

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.