Nasional

KPK Kembali Tahan Satu Pegawai Pajak terkait Kasus Suap

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan satu tersangka pegawai pajak Alfred Simanjuntak (AS) selaku Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Alfred saat ini menjabat sebagai Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II.

Alfred terseret dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Ditjen Pajak.

Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Senin (27/12/2021) sore menjelaskan sebelumnya KPK juga telah menetapkan beberapa orang tersangka lainnya yakni Angin Prayitno Aji (APA) Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019.

Baca Juga : KPK Apresiasi Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Mantan Bupati Kuansing

Selain itu, Dadan Ramdani (DR), Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak; Wawan Ridwan (WR), Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak; Ryan Ahmad Ronas (RAR), Konsultan Pajak; Aulia Imran Maghribi (AIM), Konsultan Pajak; Veronika Lindawati ( VL), Kuasa Wajib Pajak, dan
Agus Susetyo (AS), Konsultan Pajak.

Setyo dalam konstruksi perkara memaparkan bahwa salah satu tugas tersangka AS adalah melakukan pemeriksaan perhitungan perpajakan atas perintah dari Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani selaku atasan dari tersangka AS di mana saat itu tersangka AS ditunjuk sebagai Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak untuk memeriksa beberapa wajib pajak di antaranya PT. GMP (Gunung Madu Plantations) untuk tahun pajak 2016, PT. BPI Tbk (Bank PAN Indonesia) untuk tahun pajak 2016, dan PT. JB (Jhonlin Baratama) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

“Selama proses pemeriksaan berlangsung, diduga banyak arahan dan atensi khusus dari Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani bagi tersangka AS bersama tim agar bagi ketiga wajib pajak dimaksud dilakukan perhitungan pajak sesuai dengan keinginan dari para wajib pajak ini,” ujar Setyo.

Baca Juga : TPPU Mantan Bupati Probolinggo, KPK Panggil Saksi dari Bank Mandiri dan Jatim

Sebagai bentuk kesepakatan untuk memenuhi keinginan para wajib pajak, maka setiap wajib pajak diminta menyiapkan sejumlah uang untuk memperlancar proses perhitungan pajaknya dan juga nilai pajaknyanya pun dimodifikasi lebih rendah dari total keharusan kewajiban nilai pembayaran pajaknya.

Penerimaan dari 3 wajib pajak diterima oleh AS bersama tim yang selanjutnya diserahkan lagi untuk Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

“Sekitar Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp15 miliar diserahkan oleh RAR dan AIM sebagai perwakilan PT. GMP. Sekitar Pertengahan tahun 2018 sebesar SGD 500 ribu yang diserahkan oleh VL sebagai perwakilan PT BPI Tbk dari total komitmen sebesar Rp25 miliar. Sekitar Juli-September 2019 sebesar total SGD 3 juta diserahkan oleh AS sebagai perwakilan PT. JB,” jelasnya.

Setyo mengungkapkan dari seluruh uang yang diduga diterima oleh AS bersama tim, AS diduga memperoleh sekitar sejumlah SGD 625 ribu.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Dalam proses penyidikan perkara ini, tim penyidik telah memeriksa sekitar 83 saksi dan terus berupaya melakukan aset tracing dan recovery atas penggunaan uang yang dinikmati oleh AS.

Agar proses penyidikan bisa segera diselesaikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AS untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Desember 2021 sampai dengan 15 Januari 2022 di Rutan Tahanan Polres Metro Jakarta Timur. (dam)

Back to top button