KY Terima 136 Pendaftar Calon Hakim Agung

INDOPOSCO.ID – Komisi Yudisial menerima 136 orang pendaftar konfirmasi untuk calon Hakim Agung( CHA) dan 57 orang pendaftar konfirmasi untuk calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi(tipikor), sejak dibuka pada Senin(22/11) hingga Rabu(23/12).
“KY sudah menerima 136 orang calon Hakim Agung dan 57 calon hakim ad hoc Tipikor di Mahkamah Agung. KY akan mencari CHA dan calon hakim ad hoc tipikor terbaik yang memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum,” kata Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah seperti dikutip Antara, Kamis (23/12/2021).
Selain itu, KY juga menerima 13 orang pendaftar konfirmasi untuk calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) dan konfirmasi untuk calon Hakim Agung. Nurdjanah menjelaskan, dari 136 pendaftar CHA konfirmasi secara daring, sebanyak 102 orang berasal dari jalur karir, sedangkan 34 sisanya berasal dari jalur non karir. Pendapatan usulan CHA dan calon hakim ad hoc tipikor resmi ditutup pada Rabu(22/12) jam 23.59 WIB.
“Berdasarkan jenis kelamin, dari 145 orang terdiri atas 116 orang laki-laki dan 20 orang perempuan,” ucap Nurdjanah.
Sedangkan, berdasarkan jenis kamar yang diseleksi, 25 orang memilih kamar perdata, 55 memilih kamar pidana, 12 orang memilih kamar tata usaha negara, dan 44 orang memilih kamar agama. “Berdasarkan latar belakang pendidikan, satu orang sarjana(S1), 56 orang magister(S2) dan 79 orang bergelar doktor(S3),” tutur Nurdjanah.
Lebih lanjut, ia mengatakan dilihat dari profesi pendaftar seleksi calon hakim agung, sebanyak 102 orang merupakan hakim, 17 orang akademisi, 5 orang pengacara, 2 orang notaris, satu orang jaksa, dan profesi lainnya berjumlah 9 orang.
Untuk hakim ad hoc tipikor MA, ada 57 orang pendaftar konfirmasi. Jumlah ini terdiri atas 49 orang laki-laki dan 8 orang perempuan. Sebanyak 7 pendaftar di antaranya merupakan sarjana(S1), 28 orang bergelar magister(S2), dan 22 orang bergelar doktor(S3).
“Adapun profesi pendaftar calon hakim ad hoc tipikor MA, yaitu 18 orang hakim, 13 orang akademisi, 18 orang pengacara, satu orang jaksa, satu orang notaris, dan 6 berprofesi lainnya,” cakap Nurdjanah menerangkan.
Nurdjanah menjelaskan, KY tengah mencari 8 posisi CHA sesuai kebutuhan MA. Dari kedelapan orang tersebut, sebanyak satu orang akan mengisi kamar perdata, empat orang di kamar pidana, satu orang untuk kamar agama, dan satu untuk kamar tata usaha negara khusus pajak. Selain CHA juga dibutuhkan 3 orang untuk hakim ad hoc tipikor di MA.
Nantinya para calon akan menjalani serangkaian tahapan seleksi, yaitu seleksi administrasi, seleksi kualitas secara daring, seleksi kesehatan dan kepribadian, serta wawancara terbuka yang dilakukan 7 Anggota KY dan 2 pakar. Terakhir, KY akan mengajukan CHA dan calon hakim ad hoc tipikor di MA yang lulus seleksi kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan. (mg4)