Kapal Tanpa Bendera Kebangsaan di Laut Indonesia akan Ditindak Tegas

INDOPOSCO.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sepakat akan komitmen bersama negara-negara anggota Regional Plan of Action to Promote Responsible Fishing Practices Including Combating IUU Fishing (RPOA-IUU) yang menyepakati tindakan tegas terhadap kapal tanpa kebangsaan.
“Tindakan tegas akan diberikan kepada vessel without nationality (kapal tanpa kebangsaan),” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Laksda TNI Adin Nurawaluddin, di Jakarta, Kamis (23/12).
Menurut Adin, dukungan terhadap keputusan Coordination Committee Meeting RPOA-IUU itu merupakan bentuk komitmen Indonesia, khususnya KKP dalam memberantas pencurian ikan.
Baca Juga : KKP Gandeng FAO Kelola Ikan Sidat Secara Berkelanjutan
Adin menjelaskan bahwa Indonesia bersama negara anggota RPOA-IUU yaitu Australia, Brunei Darussalam, Kamboja, Malaysia, Papua Nugini, Filipina, Thailand, Timor-Leste, dan Vietnam, dalam pertemuan 14th RPOA-IUU CCM telah mengesahkan RPOA-IUU CCM Commitment on Flag State Without Nationality, baru-baru ini.
Sebagai pelaksanaan komitmen itu, negara anggota dapat menolak kapal tanpa kebangsaan untuk memasuki perairan dan pelabuhan atau melaksanakan inspeksi penuh sesuai dengan peraturan masing-masing negara.
“Adapun implementasinya tentu akan mengikuti hukum nasional masing-masing negara, namun tindakan secara tegas akan diberikan kepada kapal tanpa kebangsaan ini,” kata Adin.
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal PSDKP yang juga merupakan Koordinator Sekretariat RPOA-IUU, Suharta, menyampaikan bahwa 14th Coordination Committee Meeting RPOA-IUU yang dilaksanakan pada 13-15 Desember 2021 secara virtual menunjukkan langkah yang sangat progresif.
Baca Juga : Sejarah KKP, PNBP Subsektor Perikanan Tangkap Capai Rp700 Miliar
Selain menyepakati komitmen atas kapal tanpa kebangsaan, CCM RPOA-IUU juga sedang dalam proses finalisasi draft Joint Statement (Pernyataan Bersama) yang akan menjadi dokumen untuk pelaksanaan Pertemuan Tingkat Menteri.
“Kita sedang dalam proses mematangkan rencana pertemuan tingkat Menteri. Dalam CCM kali ini RPOA-IUU juga mendapatkan dukungan pendanaan dari sejumlah organisasi regional untuk kegiatan peningkatan kapasitas selama 2022-2025,” ujar Suharta seperti dikutip Antara, Kamis (23/12/2021).
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono juga menyampaikan bahwa pentingnya kerja sama antar negara dalam upaya pencegahan dan pemberantasan IUU Fishing, serta menegaskan sikapnya untuk terus mendorong penguatan diplomasi dan kerja sama dalam pemberantasan IUU Fishing.
RPOA-IUU merupakan inisiasi regional yang mendorong tata laksana perikanan berkelanjutan termasuk pemberantasan IUU Fishing.
RPOA-IUU memiliki anggota sebanyak 11 negara dan didukung oleh Advisory Bodies (Badan Pengawas) dan Observer (Pengamat) seperti SEAFDEC, FAO-APFIC, WORLDFISH, Info Fish, NOAA-OLE, IMCS Network, CTI-CFF, ATSEA-2 Project, EJF dan CSIRO. (mg1)