• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Carilah Win-Win Solution Untuk Rumuskan Aturan Pengupahan Sesuai UU

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 20 Desember 2021 - 22:35
in Nasional
agus herta

Peneliti Institute of Economics Development and Finance (Indef) Agus Herta Sumarto dalam diskusi daring Indef, Senin (20/12/2021). Foto : Antara/Sanya Dinda

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Peneliti Institute of Economics Development and Finance (Indef) Agus Herta Sumarto mengatakan pemerintah perlu duduk bersama dengan pelaku usaha dan tenaga kerja untuk merumuskan aturan pengupahan dalam turunan Undang-Undang Cipta Kerja.

“Kita coba cari win-win solution untuk menguntungkan seluruh pihak baik tenaga kerja maupun pelaku usaha,” kata Agus dalam diskusi daring yang dipantau di Jakarta, Senin (20/12/2021).

BacaJuga:

Kampus Hukum Tak Lagi Cukup Cetak Sarjana, Kini Didorong Ikut Membentuk UU

Keluarga Sayuti Melik Terima Undangan Prabowo untuk Upacara HUT ke-81 RI

Presiden Prabowo Apresiasi Kinerja Pegadaian dalam Pidato Sidang Tahunan MPR 2026

Menurut dia, sistem pengupahan tenaga kerja semestinya juga bergantung pada produktivitas tenaga kerja.

Sementara, pada PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kenaikan upah tenaga kerja diukur berdasarkan salah satu unsur di antara inflasi atau pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga: Anies Klaim Revisi Kenaikan UMP 5,1 Persen Untuk Keadilan Buruh

“Selain itu ada bobot tambahan yang akan mengurangi tingkat kenaikan upah tenaga kerja tiap tahun. Ini dapat diprotes keras oleh teman-teman tenaga kerja,” ujar Agus , seperti dikutip Antara.

Di sisi lain, pelaku usaha juga dapat dirugikan apabila kenaikan upah tenaga kerja setiap tahun tidak sesuai dengan produktivitasnya.

Berdasarkan data Organisasi Perdagangan Eksternal Jepang (JETRO) tahun 2020, produktivitas tenaga kerja Indonesia berada di urutan kelima dibandingkan negara-negara lain di Asia dengan rata-rata produksi sebesar 26 ribu dolar AS per tahun. Produktivitas tenaga kerja Indonesia ini pun lebih rendah dibandingkan Singapura, China, Jepang, dan Malaysia.

Sementara itu kenaikan gaji tenaga kerja Indonesia yang rata-rata 7,1 persen secara year on year relatif lebih tinggi dibandingkan China dan Thailand yang kenaikan upahnya rata- rata sebesar 5,4 dan 3,9 persen per tahun.

“Jadi sepertinya memang tujuan pemerintah membuat UU Cipta Kerja pemerintah ingin mengubah kondisi pasar tenaga kerja yang diharapkan dengan perubahan itu dapat lebih atraktif bagi pelaku usaha untuk menanamkan modalnya,” imbuhnya.

Namun demikian, ia mengatakan diperlukan sistem pengupahan yang adil sehingga tidak mengurangi kesejahteraan tenaga kerja ataupun merugikan pelaku usaha dengan mempertimbangkan produktivitas tenaga kerja.

“Sehingga saya kira kalau mau diubah dengan produktivitas itu, bukan dengan bobot yang menjadi pengurangnya. Juga bukan dengan menjadikan pertumbuhan ekonomi atau inflasi untuk dipilih salah satu sebagai penambah,” ucapnya.

Selain terkait upah tenaga kerja, ia menilai pemerintah juga masih perlu membenahi permasalahan lain seperti korupsi dan birokrasi yang tidak efisien guna menarik lebih banyak investasi masuk ke Indonesia.

“Berdasarkan survey Ease of Doing Business (EoDB) yang paling dibutuhkan adalah memberantas korupsi dan efisiensi birokrasi. Memang ada soal tenaga kerja tapi bila dibanding korupsi dan efisiensi birokrasi sepertinya soal tenaga kerja masih kalah genting untuk dibenahi,” katanya. (mg3)

Tags: Aturan PengupahanUMKUMPumrupahWin-win Solution

Berita Terkait.

Kampus Hukum Tak Lagi Cukup Cetak Sarjana, Kini Didorong Ikut Membentuk UU
Nasional

Kampus Hukum Tak Lagi Cukup Cetak Sarjana, Kini Didorong Ikut Membentuk UU

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:25
Keluarga Sayuti Melik Terima Undangan Prabowo untuk Upacara HUT ke-81 RI
Nasional

Keluarga Sayuti Melik Terima Undangan Prabowo untuk Upacara HUT ke-81 RI

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:15
Presiden Prabowo Apresiasi Kinerja Pegadaian dalam Pidato Sidang Tahunan MPR 2026
Nasional

Presiden Prabowo Apresiasi Kinerja Pegadaian dalam Pidato Sidang Tahunan MPR 2026

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:27
Massa Gelar ‘Aksi Bela Al-Qur’an’ di Gedung OT Cengkareng, Ratusan Personel Dikerahkan
Nasional

Rp50 Triliun Dihemat, Prabowo Ungkap Wajah Baru BUMN

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:31
Puan
Nasional

Ketua MPR Klaim Program MBG Kunci Menuju Generasi Emas

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:27
Mendagri
Nasional

Mendagri Dorong Kepemimpinan Teknokratik Kepala Daerah untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:46

BERITA POPULER

  • ertiga

    Suzuki Ertiga Hybrid Cruise, MPV Nyaman dengan Teknologi Hybrid di GIIAS 2026

    1167 shares
    Share 467 Tweet 292
  • Perayaan 1 Tahun dengan Berbagai Penghargaan, Mitsubishi Destinator Tampil Mentereng di GIIAS 2026

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • iCAR V23 dan V27 Hadir di GIIAS 2026, Bawa Pilihan Baru Kendaraan Elektrifikasi

    972 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3715 shares
    Share 1486 Tweet 929
  • Restrukturisasi Subholding Upstream, SP PDSI Minta PDSI Diperkuat Jadi National Drilling Champion

    865 shares
    Share 346 Tweet 216
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.