KPK Panggil Empat Saksi terkait Kasus Suap Pegawai Pajak

INDOPOSCO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan tersangka Wawan Ridwan (WR) dan kawan-kawan.
KPK memanggil empat saksi untuk diperiksa dalam rangka melengkapi berkas perkara tersangka Wawan Ridwan dan kawan-kawan.
“Hari ini (16/12/ 2021) bertempat di Gedung KPK Merah Putih, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka WR dan kawan-kawan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (16/12/2021).
Ia menyebutkan para saksi yang diperiksa yakni Rudi Sugiarto (swasta/Direktur CV Perjuangan Steel Indonesia), Budiwahono Onggo (swasta), dr. Christina Simadibrata (dokter) dan Nugraha Adimulya (PNS Direktorat Jenderal Pajak).
Ali mengungkapkan, diagendakan pula pemeriksaan AS (Alfred Simanjuntak) sebagai tersangka.
Untuk diketahui, KPK menangkap tersangka Wawan Ridwan (WR) di Kota Makassar, Rabu (10/11/2021. Kemudian, Kamis (11/11/2021) yang bersangkutan dibawa Gedung Merah Putih KPK, di Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lanjutan dan langsung ditahan.
Sebelumnya KPK dalam perkara yang sama, juga telah menetapkan beberapa pihak lain sebagai Tersangka yakni Angin Prayitno Aji (APA), Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019; Alfred Simanjuntak (AS), Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak saat ini menjabat Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II; Dadan Ramdani (DR), Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak; Ryan Ahmad Ronas (RAR), Konsultan Pajak; Aulia Imran Maghribi (AIM), Konsultan Pajak; Veronika Lindawati (VL), Kuasa Wajib Pajak; dan Agus Susetyo (AS), Konsultan Pajak.
Tersangka Wawan Ridwan selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP bersama-sama dengan AS atas perintah dan arahan khusus dari Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP tahun 2016-2019 dan Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada DJP melakukan pemeriksaan perpajakan untuk 3 wajib pajak, yaitu PT GMP (Gunung Madu Plantations) untuk tahun pajak 2016, PT BPI Tbk (Bank PAN Indonesia) untuk tahun pajak 2016, dan PT. JB (Jhonlin Baratama) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Dalam proses pemeriksaan tiga wajib pajak tersebut, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang agar nilai penghitungan pajak tidak sebagaimana mestinya dan tentunya memenuhi keinginan dari para wajib pajak dimaksud. Atas hasil pemeriksaan pajak yang telah diatur dan dihitung sedemikian rupa, tersangka WR dan AS diduga telah menerima uang yang selanjutnya di teruskan kepada Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.
Sekitar Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp15 Miliar diserahkan oleh RAR dan AIM sebagai perwakilan PT GMP.
Selanjutnya, sekitar pertengahan tahun 2018 sebesar SGD 500 ribu yang diserahkan oleh VL sebagai perwakilan PT BPI Tbk dari total komitmen sebesar Rp25 Miliar.
Sekitar Juli-September 2019 sebesar total SGD 3 juta diserahkan oleh AS sebagai perwakilan PT JB.
Dari total penerimaan tersebut, tersangka WR diduga menerima jatah pembagian sejumlah sekitar sebesar SGD 625.000. Selain itu, diduga Tersangka WR juga menerima adanya pemberian sejumlah uang dari beberapa wajib pajak lain yang diduga sebagai gratifikasi yang jumlah uangnya hingga saat ini masih terus didalami.
Tim Penyidik KPK telah melakukan penyitaan tanah dan bangunan milik tersangka WR di Kota Bandung yang diduga diperoleh dari penerimaan uang suap dan gratifikasi terkait pemeriksaan pajak.
Atas perbuatannya, tersangka WR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(dam)