Nasional

KPK Apresiasi Vonis Hakim terhadap Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino

INDOPOSCO.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai ada langkah maju pemberantasan korupsi dalam putusan terhadap terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino.

KPK mengapresiasi putusan majelis hakim dalam persidangan perkara korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) dengan mantan Dirut PT. Pelindo II RJ Lino.

“Putusan ini menuntaskan proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan oleh KPK yang telah memakan waktu hingga lintas 3 periode kepemimpinan KPK,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (15/12/2021).

Ali mengatakan penanganan kasus ini memakan waktu lama karena kendala penghitungan kerugian keuangan negaranya.

Ali menyatakan, KPK juga mengapresiasi majelis hakim yang telah mempertimbangkan penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Accounting Forensic pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.

Di mana dalam putusannya, majelis kemudian menilai bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara hingga US$1,99 juta atau sekitar Rp28 miliar.

“Hal ini menjadi langkah maju bagi pemberantasan korupsi bahwa KPK dapat menghitung kerugian keuangan negara dengan tetap berkoordinasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pemhangunan (BPKP) yang memiliki kewenangan tersebut,” kata Ali.

Menurut Ali, putusan majelis hakim telah menjunjung tinggi asas-asas penegakan hukum tindak pidana korupsi sebagai extra ordinary crime, yang tidak hanya untuk memberikan keadilan dan efek jera bagi pelaku, namun juga mengedepankan optimalisasi asset recovery yang akan menjadi penerimaan keuangan bagi negara.

Untuk diketahui, mantan Dirut PT. Pelindo II, RJ Lino divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (14/12/2021).

Majelis hakim menilai, RJ Lino terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tiga unit quay container crane di PT. Pelindo II tahun 2010.

RJ Lino dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana 4 tahun dan denda 500 juta rupiah ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 6 bulan,” ujar hakim.

Vonis tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa yang meminta RJ Lino dipidana penjara selama 6 tahun. (dam)

Back to top button