Nasional

Kejar Pelarian Adam Musa, Kanwil Kemenkumham Banten Libatkan Polda Riau

INDOPOSCO.ID – Pengejaran terhadap narapidana lembaga pemasyarakatan (Lapas) 1 Tangerang atas nama Adam Bin Musa terus dilakukan. Warga binaan tersebut melarikan diri sejak 8 Desember 2021 lalu. Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti dalam keterangan, Selasa (14/12/2021).

Ia mengatakan, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten sebagai penanggung jawab wilayah, telah bekerja sama dengan Kepolisian melakukan pengejaran ke titik-titik atau wilayah yang diduga akan menjadi tempat tujuan Adan. Salah satunya berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Riau.

Baca Juga : Tahanan Polsek Katikutana Meninggal, Tujuh Polisi Diperiksa

“Kanwil Kemenkumham Banten telah menurunkan timnya untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan kepada semua pihak yang terkait di Lapas Kelas 1 Tangerang tentang terjadinya pelarian tersebut,” terang Rika.

Hingga saat ini, lanjutnya, tim gabungan Kanwil Kemenkumham Banten, Ditjenpas dan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkumham masih terus melakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan kepada semua pihak yang terkait pelarian Adam B Musa.

“Apabila dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terbukti ada pelanggaran SOP maka sanksi tegas akan diberikan kepada semua pihak yang terbukti bertanggungjawab terhdap terjadinya pelanggaran tersebut,” katanya.

Rika menjelaskan, Adam B Musa dijatuhi hukuman 13 tahun dan 16 tahun kasus narkotika. Ia telah menjalani masa tahanan lima tahun.

“Kementerian Hukum dan HAM tidak mentolerir sedikitpun adanya kesengajaan pelanggaran dan apabila terbukti adanya kesengajaan pelanggaran tersebut maka sanksi tegas akan diberikan,” tegasnya.

“Kami juga tidak mentolerir adanya penyimpangan prosedur yg dilakukan oleh petugas dalam mengeluarkan wbp tersebut dalam kelompok kerja luar lapas karena yang bersangkutan tidak memenuhi syarat administratif dan substantif,” tuto Rika.(nas)

Back to top button