Kasus Stadion Mandala Krida, KPK Panggil Direktur PT Eka Madra Sentosa

INDOPOSCO.ID-Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT. Eka Madra Sentosa, Ahmad Edi Zuhaidi untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus duaan tindak pidana (TPK) pembangunan Stadion Mandala Krida di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
KPK hingga saat ini tengah melakukan penyidikan perkara dugaan TPK terkait pembangunan Stadion Mandala Krida APBD tahun anggaran 2016-2017 pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY.
“Hari ini (13/12/2021) bertempat di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Yogyakarta, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi-saksi,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (13/12/2021).
Ali menjelaskan, ada tiga saksi lainnya yang juga dipanggil oleh tim penyidik yakni Eddy Wahyudi (Aparatur Sipil Negara pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga), Mochamad Amin Agustyono (swasta), Heri Sukamto (Kepala Cabang PT. Duta Mas Indah Cabang DI Yogyakarta dan Kuasa Kerja Sama Operasi (KSO) PT. Duta Mas Indah–PT. Permata Nirwana Nusantara KSO).
Untuk diketahui, KPK melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta APBD tahun anggaran 2016-2017 sejak akhir 2020 lalu. Sudah ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini, kendati belum diumumkan oleh KPK.
Ali sendiri juga masih enggan membeberkan sosok tersangka itu sampai hari ini.
“Jika penyidikan sudah cukup, kami pastikan akan diumumkan siapa tersangkanya. Nanti akan disampaikan pada waktunya,” kata Ali.
KPK telah memeriksa cukup banyak saksi terkait dugaan perkara ini. Salah satunya adalah Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY.
Aji lebih dari sekali diperiksa oleh tim penyidik KPK, yakni pada penghujung Februari 2021 lalu sebanyak dua kali di Mapolres Sleman bersama beberapa saksi lainnya, serta pertengahan Maret 2021 lalu.
Dalam prosesnya, KPK juga sempat mengamankan sejumlah dokumen dari penggeledahan di Kantor Badan Pemuda dan Olahraga DIY dan Kantor Dinas Pendidikan dan Olahraga DIY, Rabu (18/2/2021) lalu. (dam)