Kementan Terapkan Sistem Manajemen Peran Hasil Kinerja ASN

INDOPOSCO.ID – Kementerian Pertanian (Kementan) RI terus berupaya meningkatkan kapasitas SDM Pertanian, dengan menerapkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dari basis Poin Kegiatan menjadi Outcome (Hasil) guna mendukung terwujudnya kedaulatan pangan dan peningkatan kesejahteraan petani.
Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo mengatakan peningkatan kualitas SDM menjadi salah satu fokus Kementan. “Salah satu fokus kita, meningkatkan kualitas SDM, sehingga dengan SDM yang berkualitas, akan mendukung peningkatan produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani,” katanya.
Sementara Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Kementan Dedi Nursyamsi mengaku tiada henti mengingatkan pentingnya peningkatan kualitas kinerja SDM.
“Jika ingin pertanian maju, majukan dahulu kualitas SDM, karena SDM berkualitas bisa menghadirkan inovasi dan terobosan penting yang dibutuhkan pertanian,” ujarnya.
Dalam upaya pengelolaan manajemen SDM khususnya ASN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8/2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga: Komitmen Kementan Maksimalkan Program PHLN bagi Kesejahteraan Petani
Sebagaimana diketahui, hal itu ini merupakan perwujudan teknis dari Peraturan Pemerintah Nomor 30/2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, dengan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) semula berbasis poin kegiatan, pada peraturan terbaru ini, berbasis outcome.
Pada Sosialisasi Aplikasi Sinergi lingkup BPPSDMP dipimpin Sekretaris BPPSDMP Siti Munifah pada Kamis (9/12/2021) mengatakan bahwa salah satu perubahan penting dari penilaian kinerja pegawai negeri sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah No 30/2019 bahwa Penilaian Kinerja PNS adalah penilaian kinerja.
Dia menambahkan, penilaian kinerja wajib dilaksanakan dalam kerangka sistem manajemen kinerja PNS yang terdiri atas perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan kinerja, penilaian kinerja, serta tindak lanjut penilaian kinerja yang dikelola dalam suatu sistem informasi kinerja.
“Saat ini kita harus mulai terbiasa dengan segala perubahan termasuk transformasi sistem penilaian kinerja. Keberhasilan kinerja instansi menjadi tanggung jawab setiap individu yang berada unit kerja tersebut,” tandas Siti Munifah.
Dia menambahkan strategi pengelolaan SDM di unit kerja BPPSDMP akan dilakukan melalui pengembangan kompetensi, membangun team work untuk bersama memecahkan dan menyelesaikan masalah hingga memberikan pelayanan terbaik.
“Upaya tersebut dilakukan guna menghasilkan SDM profesional yang tidak hanya berkutat pada proses tetapi juga menghasilkan output terbaik,” ujarnya.
Pada sosialisasi yang diselenggarakan secara hybrid hadir narasumber dari Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan serta diikuti oleh ASN lingkup BPPSDMP baik pusat maupun daerah. (ibs)