Nasional

Curi Miras, Pemuda di Pandeglang Tewas Dikeroyok

INDOPOSCO.ID – MA (24) warga Kampung Kokosan, Desa Padasuka, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang tewas setelah dikeroyok lantaran mencuri minuman keras (Miras).

Peristiwa itu terjadi pada 8 Desember 2021 sekira pukul 03:30 WIB di Kampung Cibereum, Desa Carita, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang.

Adapun tersangka pembunuhan yang ditangkap Satreskrim Polres Pandeglang yaitu DP (30), DD (19), dan RD (21). Ketiganya ditangkap dirumahnya masing-masing.

Wakapolres Pandeglang, Kompol Rahmat mengatakan, pengeroyokan terjadi akibat korban mencuri Miras.

“Tersangka melakukan pembunuhan dan atau pengeroyokan dan atau penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal,” katanya, Sabtu (11/12/2021).

Ia menyebutkan, pengeroyokan dilakukan dengan cara memukul kepala korban dengan tangan kosong dan membenturkan kepala korban ke dinding. Sehingga korban mengeluarkan darah pada hidung dan kepala.

“Barang bukti yang berhasil diamankan satu potong kaos warna hitam bertuliskan terlantar, satu potong celana panjang warna biru merk Levis, satu potong celana dalam warna hitam merk Puma,” tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 KUHPidana dan atau 170 KUHPidana dan atau 351 ayat (3) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 15 tahun penjara. (son)

Back to top button