INDOPOSCO.ID – Tim Gabungan Reserse Mobile (Resmob) Kepolisian Daerah (Polda) Banten dan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Pandeglang menangkap 1 orang pelaku pungutan liar (pungli) di jembatan bambu Pantai Carita Pandeglang, pada Jumat (4/4/2025) sekira pukul 13.00 WIB.
Saat dikonfirmasi, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Komisaris Besar (Kombes) Polisi Dian Setyawan membenarkan kejadian tersebut.
“Benar, Polda Banten telah mengamankan seorang pria berinisial DR (30) yang diduga pelaku pungli di jembatan bambu Pantai Carita Pandeglang tepatnya di Kampung Silaban RT 02 RW 05 Desa Sindang Laut, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten,” ucap dia.
Dian menerangkan modus operandi yang dilakukan pelaku yaitu pelaku meminta uang sebesar Rp5 ribu bagi pengunjung yang melintas di atas jembatan bambu.
“Pelaku sudah melakukan aksi selama 3 hari, uang hasil Pungli sejumlah kurang lebih Rp400 ribu dan telah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari,” tambahnya.
Dian menyampaikan, saat ini pelaku telah dilakukan pemeriksaan di Satreskrim Polres Pandeglang guna penyidikan lebih lanjut.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap praktik ilegal yang merugikan.
“Kami akan terus melakukan pengawasan di kawasan wisata untuk memastikan kenyamanan dan keamanan pengunjung,” kata dia. (yas)