Nasional

Presiden: Penilaian Masyarakat terhadap Pemberantasan Korupsi Belum Baik

INDOPOSCO.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada seluruh aparat penegak hukum termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk jangan berpuas diri. Karena penilaian masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi masih dinilai belum baik.

“Kita semua harus sadar mengenai ini. Dan dalam survei nasional di bulan November 2021 yang lalu, masyarakat menempatkan pemberantasan korupsi sebagai permasalahan kedua yang mendesak untuk diselesaikan. Urutan pertama adalah penciptaan lapangan kerja, mencapai 37,3 persen. Urutan kedua adalah pemberantasan korupsi, mencapai 15,2 persen. Dan urutan ketiga adalah harga kebutuhan pokok mencapai 10,6 persen,” ujar Presiden pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/12/2021).

Menurut Jokowi, apabila ketiga hal tersebut dilihat sebagai satu kesatuan, tindak pidana korupsi menjadi pangkal dari permasalahan yang lain. Korupsi bisa mengganggu penciptaan lapangan kerja. Korupsi juga bisa menaikkan harga kebutuhan pokok.

“Survei tersebut juga menunjukkan bahwa masyarakat yang menilai baik dan menilai buruk upaya pemberantasan korupsi saat ini dalam proporsi yang seimbang. Yang menilai sangat baik dan baik sebanyak 32,8 persen. Yang menilai sedang sebanyak 28,6 persen serta yang menilai buruk dan sangat buruk sebanyak 34,3 persen,” ujarnya.

Jokowi menyebutkan korupsi adalah extra ordinary crime (kejahatan luar biasa). Karena itu, penanganannya juga harus luar biasa (extra ordinary).

Jokowi mengatakan kasus korupsi yang ditangani oleh aparat penegak hukum jumlahnya luar biasa.

Jokowi mengungkapkan, untuk periode Januari hingga November 2021, Polri menangani 1.032 perkara korupsi. Kejaksaan pada periode yang sama telah melakukan penyidikan sebanyak 1.486 perkara korupsi. Demikian pula dengan KPK, yang telah menangani banyak sekali kasus korupsi.

“Beberapa kasus korupsi besar juga berhasil ditangani seperti kasus Jiwasraya. Para terpidana sudah dieksekusi oleh kejaksaan dan dua di antaranya divonis penjara seumur hidup. Dan aset sitaan mencapai Rp 18 triliun dirampas untuk negara,” ujar Presiden.

Dalam kasus Asabri, kata Jokowi, tujuh terdakwa dituntut mulai dari penjara 10 tahun sampai dengan hukuman mati serta uang pengganti kerugian negara mencapai belasan triliun rupiah.

“Dalam penuntasan kasus BLBI, Satgas BLBI juga bekerja keras untuk mengejar hak negara yang nilainya mencapai Rp110 triliun dan mengupayakan agar tidak ada obligor dan debitur yang luput dari pengembalian dana BLBI,” ujarnya.(dam)

Back to top button