Nasional

Pengamat: Sudahkah Perpol 15/2021 Rekrut Eks Pegawai KPK Sesuai Aturan

INDOPOSCO.IDPeraturan Polri (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus 57 eks Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai bermasalah. Pengamat Komunikasi Politik M Jamiluddin Ritonga menuturkan, Perpol Nomor 15 Tahun 2021 seharusnya sejalan dengan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Konsekuensinya, penerimaan ASN di Polri seharusnya berpedoman pada peryaratan yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014. Masalahnya, apakah penerimaan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN di Polri sudah sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2015?” ujar M Jamiluddin Ritonga melalui gawai, Rabu (8/12/2021).

Baca Juga : Novel Baswedan Ingin Kembali Perkuat KPK

Kalau belum, lanjut dia, sebaiknya penerimaan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN di Polri disesuaikan dengan UU tersebut. Hal itu dimaksudkan agar pengangkatan mereka menjadi ANS tidak cacat hukum.

“Tentu tidak elok mengangkat 57 eks pegawai KPK di Polri semata untuk mengatasi kebuntuhan persoalan hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) di KPK. Polri tidak seharusnya mengangkat 57 eks pegawai KPK hanya untuk menyelamatkan wajah KPK,” katanya.

Baca Juga : Sebagian Besar Eks Pegawai KPK Menerima Jadi ASN Polri

Pengangkatan 57 eks pegawai KPK, dikatakan dia, seharusnya didasarkan kepada permasalahan kompetensi dan integritas mereka. Polri seyogyanya melakukan itu semata karena 57 eks pegawai KPK itu aset berharga yang dapat meningkatkan kinerja Polri dalam penanganan korupsi di tanah air.

“Polri harus merekrut mereka sesuai persyaratan yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014. Dengan begitu, Polri merekrut mereka bukan karena belas kasihan, tapi justru menghormati kompetensi dan integritas mereka dalam penanganan korupsi,” ungkapnya. (nas)

Back to top button