Nasional

KPK Periksa Enam Saksi terkait Gratifikasi Mantan Bupati Banjarnegara

INDOPOSCO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa enam saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka mantan Bupati Banjarnegara, Jawa Tengah, Budhi Sarwono (BS).

“Hari ini (6/12/2021) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara tahun 2017-2018 untuk tersangka Budhi Sarwono (BS) dan Kedy Afandi (KA),” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (6/12/2021).

Ali mengatakan pemeriksaan dilakukan Kantor Satuan Reskrim Polresta Banyumas, Jl. Merdeka No. 32, Brubahan, Purwanegara, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Baca Juga : Kasus Korupsi KTP-El, KPK Agendakan Periksa Mantan Dirut PNRI

Ali menyebutkan para saksi yang diperiksa yakni Prayitno Budi Santosa (wiraswasta), Ris Mardiyanto (Kasi Penunjang Non Klinik RSUD Kabupaten Banjarnegara), Erwien Indriatmoko (PNS), Cion Pramundita (Sekretaris Kecamatan Kalibening), Kusno Wahyudi (Direktur CV Kusno), dan Kharisun (Direktur PT. Putra Tunas Harapan).

Diketahui, mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dijerat KPK dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur. Budhi diduga turut serta dalam pemborongan atau pengerjaan proyek baik langsung maupun tidak langsung di Pemkab Banjarnegara.

Budhi dijerat bersama pihak swasta Kedy Afandi selaku orang kepercayaan Budhi.

Baca Juga : Ini Penjelasan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal Kenaikan Harta Kekayaannya

Kasus ini bermula pada 2017, saat Budhi dilantik menjadi Bupati Banjarnegara. Saat itu Budhi memerintahkan Kedy yang merupakan tim suksesnya untuk memimpin rapat koordinasi yang dihadiri oleh para perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara yang bertempat di salah satu rumah makan.

Pada pertemuan tersebut, sebagaimana perintah dan arahan Budhi, Kedy menyampaikan bahwa paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan harga perkiraan sendiri (HPS) senilai 20 % dari nilai proyek dan untuk perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek dimaksud diwajibkan memberikan komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai proyek.

Pertemuan lanjutan kembali dilaksanakan di rumah kediaman pribadi Budhi yang dihadiri oleh beberapa perwakilan asosiasi Gapensi Banjarnegara. Secara langsung Budhi menyampaikan akan menaikkan HPS senilai 20 % dari harga saat itu, dengan pembagian lanjutan, senilai 10 % untuk Budhi sebagai komitmen fee dan 10 % sebagai keuntungan rekanan.

Budhi juga berperan aktif ikut memantau langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur, di antaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang.

Kedy juga selalu dipantau serta diarahkan oleh Budhi saat melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan yang nantinya akan dikerjakan oleh perusahaan milik Budhi yang tergabung dalam grup PT. Bumi Redjo (BM).

Penerimaan komitmen fee senilai 10 % oleh Budhi dilakukan secara langsung maupun melalui perantaraan Kedy. Diduga Budhi telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, sekitar Rp2,1 miliar. (dam)

Back to top button