INDOPOSCO.ID – Sejumlah eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menerima pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bakal melakukan uji komptensi atau asesmen, setelah menerima sosialisasi terkait ketentuan tersebut.
Ada 52 eks pegawai KPK telah menerima sosialisasi Peraturan Polri (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan khusus 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.
“Terkait pengangkatan ASN Polri, ada sekitar 52 orang yang hadir dan adapun agendanya besok, kami akan datang lagi kemari untuk assesmen terkait dengan potensi yang sudah kami miliki,” kata eks Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/12/2021).
Baca Juga : Sebagian Besar Eks Pegawai KPK Menerima Jadi ASN Polri
Sementara mengenai pelantikan menjadi ASN Polri, ia mengaku belum mengetahui secara pasti pelaksanaanya. Dipastikan mereka telah menandatangi dokumen pengangkatan ASN Kors Bhayangkara itu.
“Setelah (asesmen) itu pelantikan. Silakan konfirmasi ke Humas Polri kapan waktunya,” tutur Yudi.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo mengatakan, uji kompetensi tersebut hanya pemetaan kompetensi saja, tidak menjadi tolak ukur, memenuhi syarat atau tidak terhadap eks pegawai KPK itu sebagai ASN Polri.
“Hanya ‘mapping’, jadi tidak ada hasilnya, memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat tidak ada. Hanya ‘mapping’ sesuai kompetensi,” jelas Dedi.
Setelah uji kompetensi, sejumlah eks pegawai KPK akan menempati ruang jabatan yang telah ditentukan berdasarkan keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
“Baru nanti ditempatkan sesuai dengan ruang jabatan yang sudah disediakan berdasarkan keputusan Kementerian PAN-RB,” ujar Dedi
Polri telah mengundang 57 eks pegawai KPK untuk mengikuti sosialisasi Perpol Nomor 15 Tahun 2021. Dari 57 eks pegawai KPK yang diundang, hadir sebanyak 52 orang. Antara lain Novel Baswedan, Yudi Purnomo, Rasamala Aritonang, dan Hotman Tambunan.(dan)