Nasional

OMG, WNI Rayakan Nataru Wajib Karantina 14 Hari dan Negatif PCR 3 Kali Loh!

INDOPOSCO.ID – Juru Bicara Vaksinasi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menegaskan, sedikitnya 24 negara yang telah mendeteksi adanya varian baru Omicron di negaranya. Sementara di Asia Tenggara varian tersebut belum terdeteksi.

“Di Asean belum ada negara yang menyatakan mendeteksi varian Omicron,” ujar Siti Nadia Tarmizi dalam acara daring, Sabtu (4/12/2021).

Menurut dia, dari beberapa kasus yang ditemukan, sebagian besar berasal dari mereka yang melakukan perjalanan luar negeri, khususnya dari Afrika Selatan. Kasus ini ditemukan di sejumlah negara seperti Hongkong, Belanda dan beberapa negara di Eropa.

Baca Juga: Satgas: Tidak Ada Isoman Bila Terjadi Lonjakan Kasus

“Kita belum ada menerima pengunjung atau warga negara asing dari Afrika Selatan,” katanya.

Terkait upaya pemerintah untuk mencegah penyebaran varian Omicron, maka mereka dengan perjalanan luar negeri harus menjalani karantina selama sepuluh hari. Karantina tersebut berlaku di luar dari sebelas negara yang tidak bisa melakukan kunjungan ke Indonesia.

“WNI yang datang dari 11 negara untuk merayakan Natal dan Tahun Baru (Nataru), maka harus menjalani karantina 14 hari,” terangnya.

“Di luar itu semua yang menjalani karantina 10 atau 14 hari harus dinyatakan negatif oleh tes PCR 3 kali,” imbuhnya. (nas)

Back to top button