Gratifikasi Mantan Bupati Banjarnegara, KPK Periksa Wakil Ketua DPR

INDOPOSCO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, Edy Purwanto dan sejumlah saksi lainnya dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pihak swasta.
Pemeriksaan ini terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.
Tersangka dalam kasus ini adalah mantan Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono (BS) dan orang kepercayaannya dari pihak swasta, Kedy Afandi (KA)
“Hari ini (2/12/2021) bertempat di Kantor Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah, tim penyidik mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi untuk tersangka BS, dan kawan-kawan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (2/12/2021).
Ali menyebutkan sejumlah saksi yang dipanggil yakni Tatag Rochyadi (PNS), Heron Kristanto (mantan PNS), Nursidi Budiono (swasta/staf administrasi PT. Bumiredjo dan Direktur CV Karya Bhakti), Waluyo Edi Sujarwo (swasta/Direktur CV Tuk Sewu) dan Zainal Arifin (Direktur PT. Anugrah Setiya Buana).
Diketahui, mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dijerat KPK dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur. Budhi diduga turut serta dalam pemborongan atau pengerjaan proyek baik langsung maupun tidak langsung di Pemkab Banjarnegara.
Budhi dijerat bersama pihak swasta Kedy Afandi selaku orang kepercayaan Budhi.
Kasus ini bermula pada 2017, saat Budhi dilantik menjadi Bupati Banjarnegara. Saat itu Budhi memerintahkan Kedy yang merupakan tim suksesnya untuk memimpin rapat koordinasi yang dihadiri oleh para perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara yang bertempat di salah satu rumah makan.
Pada pertemuan tersebut, sebagaimana perintah dan arahan Budhi, Kedy menyampaikan bahwa paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan harga perkiraan sendiri (HPS) senilai 20 persen dari nilai proyek dan untuk perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek dimaksud diwajibkan memberikan komitmen fee sebesar 10 % dari nilai proyek.
Pertemuan lanjutan kembali dilaksanakan di rumah kediaman pribadi Budhi yang dihadiri oleh beberapa perwakilan asosiasi Gapensi Banjarnegara. Secara langsung Budhi menyampaikan akan menaikkan HPS senilai 20 persen dari harga saat itu, dengan pembagian lanjutan, senilai 10 persen untuk Budhi sebagai komitmen fee dan 10 persen sebagai keuntungan rekanan.
Budhi juga berperan aktif ikut memantau langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur, di antaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang.
Kedy juga selalu dipantau serta diarahkan oleh Budhi saat melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan yang nantinya akan dikerjakan oleh perusahaan milik Budhi yang tergabung dalam grup PT. Bumi Redjo (BM).
Penerimaan komitmen fee senilai 10 persen oleh Budhi dilakukan secara langsung maupun melalui perantaraan Kedy. Diduga Budhi telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, sekitar Rp2,1 miliar.(dam)