Terkait Vonis Nurdin Abdullah, KPK Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding

INDOPOSCO.ID – Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati vonis majelis hakim terhadap terhadap terdakwa Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah.
Saat ini, tim jaksa sedang pikir-pikir untuk mengambil sikap terhadap putusan majelis hakim tersebut.
“Tentu kami hormati putusan majelis hakim dimaksud. Saat ini tim jaksa menyatakan pikir-pikir dalam waktu 7 hari ke depan setelah putusan dibacakan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (30/11/2021).
Baca Juga : Auditor BPK Bantah Terima Uang dari Terdakwa Edy Rahmat
Ali mengatakan tim jaksa KPK akan mempelajari secara utuh pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Nurdin Abdullah.
“Kami akan pelajari secara utuh seluruh pertimbangan majelis hakim. Kemudian setelahnya kami segera tentukan sikap atas putusan dimaksud,” katanya.
Untuk diketahui, Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah divonis lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta terkait kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur.
Vonis ini dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (29/11/2021) malam.
Baca Juga : Saksi Sebut Nurdin Abdullah Minta Pokja Menangkan Perusahaan Anggu
Majelis hakim menilai Nurdin terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari terpidana Edy Rahmat dan kontraktor, Agung Sucipto.
Nurdin juga dijatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 2.187.600.000 dan 350.000 dollar Singapura.
Apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya bisa dirampas untuk menutupi kerugian negara. (dam)