Terdakwa Edhy Prabowo Ajukan Kasasi, KPK Siapkan Kontra Memori

INDOPOSCO.ID – Terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Langkah kasasi tersebut dilakukan setelah majelis banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis terhadap Edhy Prabowo menjadi 9 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan, ditambah kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.687.457.219 dan 77 ribu dolar AS subsider 3 tahun penjara.
Putusan banding itu lebih berat dibanding vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menjatuhkan vonis Edhy Prabowo 5 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subisider 6 bulan kurungan, dan kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.687.457.219 dan 77 ribu dolar AS subsider 3 tahun penjara.
Baca Juga : Edhy Prabowo Divonis Lima Tahun Penjara, ini Reaksinya
“Berdasarkan informasi yang kami terima, benar, bahwa terdakwa Edhy Prabowo mengajukan upaya hukum kasasi ke MA. Dengan demikian perkara atas nama terdakwa Edhy Prabowo tersebut saat ini belum memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (29/11/2021).
Ali menjelaskan, selanjutnya tim jaksa akan menyusun kontra memori kasasi sebagai bantahan atas dalil dan argumentasi terdakwa dimaksud.
“Kami meyakini independensi dan profesionalitas majelis hakim di tingkat MA, yang akan memutus perkara dengan seadil-adilnya dan mempertimbangkan seluruh aspek sesuai kaidah-kaidah hukum,” ujar Ali.
Baca Juga : Vonis Edhy Prabowo Harus Lebih Berat dari Tuntutan JPU
Ali mengatakan, salah satu aspeknya bahwa korupsi sebagai extra ordinary telah memberikan dampak buruk yang nyata dirasakan masyarakat luas dan menghambat pemulihan ekonomi nasional.
“Sehingga butuh komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk bersinergi dalam upaya bersama pemberantasan korupsi sesuai tugas dan fungsinya masing-masing,” katanya.
Untuk diketahui, Edhy dinilai terbukti menerima suap Rp25,7 miliar terkait izin ekspor benih bening lobster (BBL)/benur. Duit suap itu diberikan guna mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada PT. Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) dan para eksportir BBL lainnya.
Hal-hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, terdakwa selaku penyelenggara negara yaitu menteri kelautan dan perikanan tidak memberikan teladan yang baik dan terdakwa telah menggunakan hasil tindak pidana korupsi. (dam)