Cek Rekening Kalian! Kemenaker Perluas Penerima BSU 2021

INDOPOSCO.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terus mempercepat penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) di 2021. Hingga saat ini, BSU telah tersalurkan kepada 7.163.043 buruh.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Permenaker Nomor 21 Tahun 2021 ini, menurutnya, merupakan aturan perluasan penerima BSU 2021. Pasalnya, anggaran BSU 2021 masih tersisa. “Perluasan BSU ini kami lakukan untuk mengefektifkan sisa anggaran BSU tahun 2021, sehingga sisa anggaran ini dapat mendorong tercapainya target BSU,” ujar Ida Fauziyah di Jakarta, Kamis (25/11/2021).
Baca Juga: Menaker Pastikan Tidak Ada Pemotongan BSU
Ia mengatakan, hingga saat ini BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan 8.283.364 data calon penerima BSU 2021. Data tersebut sudah mencakup penerima BSU melalui skema perluasan sebanyak 517.120 calon penerima.
“Calon penerima BSU yang tidak dapat menerima BSU di antaranya disebabkan oleh duplikasi data dengan penerima Bansos atau bantuan pemerintah lain seperti program Kartu Prakerja, PKH, dan BPUM,” ungkapnya.
Saat ini, dikatakan Ida, terdapat 392.018 data yang masih memerlukan perbaikan. Namun, untuk calon penerima yang duplikasi dengan bansos atau bantuan pemerintah lain tidak bisa mendapatkan BSU.
“Kami berharap penyaluran BSU 2021 dapat membantu buruh yang terdampak Covid-19,” ujarnya.(nas)