• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ormas Sering Bentrok, DPR Desak Pemerintah Lakukan Penertiban

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Minggu, 21 November 2021 - 23:03
in Nasional
ormas

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang. Foto : Dokumentasi pribadi/am

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menertibkan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) yang kerap terlibat bentrokan serta meresahkan masyarakat.

“Pemberian izin sebagai legalitas dari Kemendagri atau Kemenkumham tentu dengan AD/ART masing-masing organisasi yang salah satu pasalnya dipastikan berasaskan Pancasila dan UUD 1945,” kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (21/11/2021).

BacaJuga:

Prajurit TNI Gugur saat Misi Perdamaian, DPD RI: Pemerintah Jangan Gegabah Kirim Pasukan

1.000 CPMI Hospitality Berangkat ke Bulgaria, Ini Pesan Menteri P2MI

Bentuk Timsus Lidi Bersih, Pengamat: Cermin Lemahnya Pengawasan di Internal Kementerian

Ia menegaskan tujuan dari pendirian sebuah ormas adalah untuk membantu pemerintah dalam rangka menjaga ketertiban umum. Termasuk membantu dengan tanpa syarat menjaga ketertiban umum. Sehingga, apabila ada ormas yang dianggap justru telah meresahkan masyarakat maka pemerintah memiliki kewajiban untuk hadir sesuai dengan kewenangan. Baik untuk pembinaan maupun penertiban.

“Dengan dasar pendirian di atas, ternyata organisasi itu justru meresahkan masyarakat, maka Kemendagri harus proaktif memanggil pengurus dari ormas itu,” kata dia seperti dilansir Antara, Minggu (21/11/2021).

Baca Juga : Ormas Dukung Pemkab Serang Bongkar THM

Selanjutnya, jika ormas tersebut telah diberi peringatan namun masih tetap menciptakan keresahan di tengah masyarakat, maka pencabutan izin dianggap sebagai solusi yang wajar dilakukan oleh Kemendagri.

“Apabila masih tetap menimbulkan keresahan di masyarakat, baik itu pungli maupun bentrokan antarormas, Kemendagri bisa mencabut izinnya atau tidak memperpanjang perizinan,” kata Junimart.

Ia mengatakan tidak boleh ada satupun ormas yang dibiarkan dan merajalela sehingga meresahkan masyarakat di Indonesia. Terlebih lagi dalam kondisi pandemi Covid-19 seyogyanya seluruh elemen masyarakat termasuk ormas turut membantu pencegahan penyebaran Covid-19.

Terkait penertiban ormas yang menjadi kewenangan penuh pemerintah juga dapat dilakukan melalui rekomendasi Polri dengan alasan keberadaan ormas terus dinilai melanggar keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Polri juga bisa merekomendasikan kepada Kemendagri untuk membubarkan ormas yang beberapa kali bikin onar dan meresahkan itu karena menyangkut kamtibmas,” kata dia seperti dikutip Antara, Minggu (21//11/2021).

Sebelumnya, bentrokan antarormas Forum Betawi Rempug (FBR) dengan Pemuda Pancasila kembali pecah di Ciledug, Kabupaten Tangerang. Bentrokan itu diduga terjadi akibat perebutan penguasaan lahan. (mg1)

Tags: bentrokDPR RIormastawuran

Berita Terkait.

Dari Terdakwa ke Tamu Parlemen: Kisah Amsal Sitepu yang Berujung Vonis Bebas
Nasional

Prajurit TNI Gugur saat Misi Perdamaian, DPD RI: Pemerintah Jangan Gegabah Kirim Pasukan

Kamis, 2 April 2026 - 20:03
Dari Terdakwa ke Tamu Parlemen: Kisah Amsal Sitepu yang Berujung Vonis Bebas
Nasional

1.000 CPMI Hospitality Berangkat ke Bulgaria, Ini Pesan Menteri P2MI

Kamis, 2 April 2026 - 19:07
Bentuk Timsus Lidi Bersih, Pengamat: Cermin Lemahnya Pengawasan di Internal Kementerian
Nasional

Bentuk Timsus Lidi Bersih, Pengamat: Cermin Lemahnya Pengawasan di Internal Kementerian

Kamis, 2 April 2026 - 18:16
Bawa Minuman Alkohol dari Luar Negeri? Ini Batas Maksimal dari Bea Cukai
Nasional

Korupsi PGN Rp246 Miliar Disidang, Mantan Dirut Hendi Prio Jadi Terdakwa

Kamis, 2 April 2026 - 18:07
Bawa Minuman Alkohol dari Luar Negeri? Ini Batas Maksimal dari Bea Cukai
Nasional

Bawa Minuman Alkohol dari Luar Negeri? Ini Batas Maksimal dari Bea Cukai

Kamis, 2 April 2026 - 17:31
Nasional

Bawa Minuman Alkohol dari Luar Negeri? Ini Batas Maksimal dari Bea Cukai

Kamis, 2 April 2026 - 16:16

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1087 shares
    Share 435 Tweet 272
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    912 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1241 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.