Nasional

KPK Tetapkan Bupati Sungai Hulu Utara sebagai Tersangka

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan (Kalsel), Abdul Wahid (AW), sebagai tersangka dalam kasus pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalsel.

“Tim KPK telah bekerja keras menindaklanjuti kasus ini dan KPK memiliki cukup bukti dan kecukupan bukti sehingga KPK meningkatkan status perkara ini dalam tahap penyidikan dan sore hari ini, berdasarkan bukti yang cukup, KPK telah menentukan suatu peristiwa pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh saudara AW (Abdul Wahid), Bupati Hulu Sungai Utara periode 2017-2022,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Firli menjelaskan, kasus ini berawal dari peristiwa Rabu (15/9/2021) lalu, di Hulu Sungai Utara, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkan beberapa tersangka antara lain Maliki (MK), Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Baca Juga: Kasus Korupsi di Hulu Sungai Utara, KPK Periksa 8 Saksi

Kemudian, Marhaini (MRH), Direktur CV Hanamas dan Fachriadi, Direktur CV Kalpataru.

Firli menjelaskan, tersangka AW selaku Bupati Hulu Sungai Utara untuk dua periode 2012-2017 dan 2017-2022, pada awal tahun 2019, menunjuk Maliki (MK) sebagai Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara dan diduga ada penyerahan uang oleh Maliki (MK) untuk menduduki jabatan tersebut karena sebelumnya ada permintaan oleh tersangka AW.

Selanjutnya, kata Firli, penerimaan uang oleh tersangka AW, dilakukan di rumah MK tahun 2019, yang diserahkan langsung oleh MK melalui ajudan AW.

“Pada tahun 2021, MK menemui tersangka AW di rumah dinas jabatan Bupati Hulu Sungai Utara, untuk melaporkan terkait ploting paket pekerjaan lelang pada sumber daya air pada Dinas PUPR Hulu Sungai Utara,” ujar Firli. (dam)

Back to top button