Kasus Korupsi Mantan Bupati Konawe Utara, KPK Periksa Dua Saksi

INDOPOSCO.ID -Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi untuk melengkapi berkas perkara mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), Aswad Sulaiman (ASW).
Kedua saksi yang diperiksa di Polda Sultra itu adalah Andi Uci Abdul Hakim , dari pihak swasta dan Arnold Laode Putra Raya (PNS Pemprov Sultra).
“Hari ini (16/11/2021) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi (TPK) terkait pemberian Izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014, untuk Aswad Sulaiman (ASW),” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (16/11/2021).
Diketahui sebelumnya, Mantan Bupati Konawe Utara, Sultra, Aswad Sulaiman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di wilayahnya, pada 3 Oktober 2017. Aswad diduga merugikan negara hingga Rp2,7 triliun.
Aswad diduga telah menguntungkan delapan perusahaan tambang lewat pemberian kuasa perizinan pertambangan.
Dimana, Aswad telah memuluskan SK (Surat Keputusan) kuasa pertambangan eksplorasi kepada delapan perusahaan itu. Dari proses tersebut, Aswad pun mendapatkan imbalan uang dugaan suap sebesar Rp13 miliar.
Tersangka Aswad Sulaiman selaku Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan selaku Bupati Konawe Utara periode 2011-2016 diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Aswad Sulaiman disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Indikasi kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut sekurang-kurangnya Rp2,7 triliun yang berasal dari penjualan hasil produksi nikeI yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.
Selain itu, Aswad Sulaiman selaku pejabat Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 diduga telah menerima uang sejumlah Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemkab Konawe Utara.
Indikasi penerimaan terjadi dalam rentang waktu 2007 sampai dengan 2009.
Atas perbuatannya tersebut, Aswad Sulaiman disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dam)