Nasional

KPK Periksa Lima Mantan Anggota DPRD Jambi

INDOPOSCO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 terkait suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun 2017.

“Hari ini (15/11/2021) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi (TPK) suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017. Pemeriksaan dilakukan di Lapas Kelas II A Jambi,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (15/11/2021).

Ali mengatakan kelima mantan anggota DPRD Jambi yang diperiksa itu adalah Cekman, Cornelis Buston (Ketua DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019), Supriyono, Sufardi dan Muhamadiyah.

Baca Juga : Kasus TPK Mantan Bupati Konawe Utara, KPK Periksa Mantan Kadis Pertambangan

Untuk diketahui sebanyak empat mantan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 telah ditetapkan tersangka oleh KPK yakni Fahrurozzi (FR), Arrakhmat Eka Putra (AEP), Wiwid Iswhara (WI), dan Zainul Arfan (ZA).

Keempat tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam konstruksi perkara, diduga para unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi meminta uang “ketok palu”, menagih kesiapan uang “ketok palu”, melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut meminta jatah proyek dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp600 juta per orang.

Baca Juga : Kasus TPPU Mantan Bupati Mojokerto, KPK Periksa Kepala DPMPTSP

Para unsur pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Provinsi Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas, dan menagih uang “ketok palu”, menerima uang untuk jatah fraksi dalam kisaran Rp400 juta hingga Rp700 juta untuk setiap fraksi, dan/atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp100 juta, Rp140 juta, atau Rp200 juta.

Khusus untuk para tersangka yang duduk di Komisi III DPRD Jambi diduga telah menerima masing-masing Fahrurozzi sekitar Rp375 juta, Arrakhmat Eka Putra sekitar Rp275 juta, Wiwid Iswhara sekitar Rp275 juta, dan Zainul Arfan Sekitar Rp375 juta.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 18 tersangka dan saat ini telah diproses hingga persidangan. Adapun para pihak yang diproses tersebut terdiri atas gubernur, pimpinan DPRD, pimpinan fraksi DPRD, dan pihak swasta.

Kasus tersebut diawali dengan kegiatan tangkap tangan pada tanggal 28 November 2017. Dalam perkembangannya, KPK mengungkap bahwa praktik uang “ketok palu” tersebut tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD 2018, tetapi juga terjadi sejak pengesahan RAPBD 2017. (dam)

Back to top button