MUI Tegaskan Fatwa Haram Pinjol Berlaku untuk Legal dan Ilegal, Ini Alasannya

INDOPOSCO.ID – Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pinjaman online (Pinjol) tidak saja berlaku pada Pinjol ilegal tapi juga Pinjol legal atau resmi yang menjalankan bisnisnya dengan melakukan pemaksaan.
“Tindakan intimidasi karena pinjam meminjam tidak dibenarkan agama dan harus ada langkah hukum,” kata Sekretaris Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Sabtu (13/11/2021).
Ia menegaskan, perlu perbaikan dalam tata kelola Pinjol. Dan melakukan optimalisasi perlindungan terhadap masyarakat.
“Layanan digital saat ini sangat beragam, jadi harus ada optimalisasi perlindungan terhadap masyarakat,” ungkapnya.
Ia menyarankan, agar perusahaan Pinjol dalam melakukan akad pinjam-meminjam untuk pemenuhan kebutuhan dan bukan untuk mencari keuntungan.
“Kalau untuk pinjaman untuk modal, sebaiknya masyarakat melakukan pinjaman pada layanan syariah,” ungkapnya.
Sebelumnya, MUI mengeluarkan fatwa haram pada penggunaan jasa pinjaman online.
(nas)