• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Satu Tersangka Suap Seleksi Jabatan di Probolinggo Siap Disidangkan di Surabaya

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Senin, 8 November 2021 - 15:56
in Nasional
korupsi bupati probolinggo

Sebanyak 18 tersangka kasus suap seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, dilimpahkan oleh tim jaksa KPK ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Foto: Ist.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan satu berkas perkara beserta surat dakwaan dengan terdakwa Sumarto, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur.

Tersangka Sumarto merupakan salah satu dari 18 tersangka selaku pemberi suap dalam seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo tahun 2021.

BacaJuga:

Temui Mahasiswa Demo, DPR Klaim MBG Akan Hemat Rp70 Triliun

DPR Akomodasi Tuntutan Mahasiswa Soal BBM-MBG

El Nino Diprediksi Menguat, Pemerintah Serukan Gerak Cepat Cegah Karhutla

“Hari ini (8/11/2021), tim jaksa melimpahkan 1 berkas perkara beserta surat dakwaan dengan terdakwa Sumarto ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Penahanan terdakwa Sumarto tersebut telah menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor. Selanjutnya tim JPU menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (8/11/2021).

Baca Juga : Penahanan Bupati Probolinggo Nonaktif Diperpanjang, Ini Alasan KPK

Ali menegaskan terdakwa didakwa dengan dakwaan, pertama : Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau kedua : Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke I KUHP.

“Untuk para terdakwa lainnya akan segera pula dilimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” kata Ali.

Di samping itu, lanjut Ali, tim jaksa KPK, juga melakukan pemindahan penahanan para terdakwa Samsudin dan kawan-kawan dalam rangka persiapan untuk melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

Baca Juga : KPK Periksa 18 Saksi Terkait Gratifikasi dan TPPU Mantan Bupati Probolinggo

Ali mengungkapkan proses pemindahan para tahanan tersebut dilaksanakan menggunakan satu unit bus dengan waktu pemberangkatan dari Jakarta sekitar pukul 21.00 WIB dan tiba di Surabaya sekitar pukul 07.00 WIB.

“Selama proses perjalanan dilakukan pengawalan ketat oleh petugas pengawal tahanan KPK bersama dengan aparat kepolisian,” ujarnya.

Ali menyebutkan para tahanan selanjutnya dititipkan di 2 Rutan yang berbeda yakni Rutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya terdiri dari Sumarto, Maliha, Sugito, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Ko’im, Abdul Wafi, Masruhen, M. Bambang, Ahmad Saifulloh, Nurul Hadi, Jaelani dan Uhar.

Sementara, 4 tersangka lainnya dipindahkan Rutan Medaeng yakni Samsudin, Hasan, Nurul Huda dan Sahir.

Sebelumnya, KPK RI telah menetapkan 22 tersangka, termasuk mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin sebagai penerima suap. Selain itu, Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan dan Muhammad Ridwan selaku Camat Paiton, juga ikut menerima suap.

Sebagai penerima, yaitu mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, Hasan Aminuddin yang merupakan suami Puput dan juga pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo; Doddy Kurniawan selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Sementara 18 orang sebagai pemberi suap merupakan ASN Pemkab Probolinggo. Sebagai penerima, empat orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi, sebanyak 18 orang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dam)

Tags: Dugaan Korupsi Seleksi JabatanKPKMantan Bupati Probolinggo

Berita Terkait.

sufmi
Nasional

Temui Mahasiswa Demo, DPR Klaim MBG Akan Hemat Rp70 Triliun

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:31
dasco
Nasional

DPR Akomodasi Tuntutan Mahasiswa Soal BBM-MBG

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:47
karhutla
Nasional

El Nino Diprediksi Menguat, Pemerintah Serukan Gerak Cepat Cegah Karhutla

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:08
umi
Nasional

Raih Anugerah SMSI 2026, Umi Sjarifah Buktikan Ketangguhan Perempuan Memimpin Media

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:27
demonstrasi
Nasional

Students Begin Gathering Outside House of Representatives Building This Afternoon, Raising Issues from Free Nutritious Meals Program to Fuel Prices

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:48
Bahas Reformasi Sektor Publik, Indonesia dan Australia Sepakat Perkuat Kapasitas SDM Pemerintahan
Nasional

Bahas Reformasi Sektor Publik, Indonesia dan Australia Sepakat Perkuat Kapasitas SDM Pemerintahan

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:22

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7137 shares
    Share 2855 Tweet 1784
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1776 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1015 shares
    Share 406 Tweet 254
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    994 shares
    Share 398 Tweet 249
maroko
Piala Dunia 2026

Maroko Menang 1-0, Steve Clarke Ngamuk Klaim Penalti Skotlandia Dicuekin Wasit

Editor Ali Rachman
Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:41

INDOPOSCO.ID - Kemenangan 1-0 tim nasional (Timnas) Maroko atas Timnas Skotlandia dalam laga kedua Grup C Piala Dunia 2026 di...

SelengkapnyaDetails
Prabowo Subianto

Prabowo Beri Lampu Hijau Program PSSI Menuju FIFA ASEAN dan Kualifikasi Piala Dunia 2030

Sabtu, 20 Juni 2026 - 08:30
Kejagung Bongkar Peran Glory Harimas Sihombing, Tersangka Baru Korupsi MBG

Alasan Granit Xhaka Ambil Penalti di Injury Time saat Swiss Bekuk Bosnia

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:42
Ismael Kone

Piala Dunia 2026: Kemenangan Kanada Diwarnai Cedera Horor Ismael Kone, Jesse Marsch Prihatin

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:37
Hasil Piala Dunia: Bungkam Korsel 1-0, Meksiko Pastikan Langkah ke 32 Besar

Hasil Piala Dunia: Bungkam Korsel 1-0, Meksiko Pastikan Langkah ke 32 Besar

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:47
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.