Nasional

Satu Tersangka Suap Seleksi Jabatan di Probolinggo Siap Disidangkan di Surabaya

INDOPOSCO.ID – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan satu berkas perkara beserta surat dakwaan dengan terdakwa Sumarto, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur.

Tersangka Sumarto merupakan salah satu dari 18 tersangka selaku pemberi suap dalam seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo tahun 2021.

“Hari ini (8/11/2021), tim jaksa melimpahkan 1 berkas perkara beserta surat dakwaan dengan terdakwa Sumarto ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Penahanan terdakwa Sumarto tersebut telah menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor. Selanjutnya tim JPU menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (8/11/2021).

Baca Juga : Penahanan Bupati Probolinggo Nonaktif Diperpanjang, Ini Alasan KPK

Ali menegaskan terdakwa didakwa dengan dakwaan, pertama : Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau kedua : Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke I KUHP.

“Untuk para terdakwa lainnya akan segera pula dilimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” kata Ali.

Di samping itu, lanjut Ali, tim jaksa KPK, juga melakukan pemindahan penahanan para terdakwa Samsudin dan kawan-kawan dalam rangka persiapan untuk melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

Baca Juga : KPK Periksa 18 Saksi Terkait Gratifikasi dan TPPU Mantan Bupati Probolinggo

Ali mengungkapkan proses pemindahan para tahanan tersebut dilaksanakan menggunakan satu unit bus dengan waktu pemberangkatan dari Jakarta sekitar pukul 21.00 WIB dan tiba di Surabaya sekitar pukul 07.00 WIB.

“Selama proses perjalanan dilakukan pengawalan ketat oleh petugas pengawal tahanan KPK bersama dengan aparat kepolisian,” ujarnya.

Ali menyebutkan para tahanan selanjutnya dititipkan di 2 Rutan yang berbeda yakni Rutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya terdiri dari Sumarto, Maliha, Sugito, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Ko’im, Abdul Wafi, Masruhen, M. Bambang, Ahmad Saifulloh, Nurul Hadi, Jaelani dan Uhar.

Sementara, 4 tersangka lainnya dipindahkan Rutan Medaeng yakni Samsudin, Hasan, Nurul Huda dan Sahir.

Sebelumnya, KPK RI telah menetapkan 22 tersangka, termasuk mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin sebagai penerima suap. Selain itu, Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan dan Muhammad Ridwan selaku Camat Paiton, juga ikut menerima suap.

Sebagai penerima, yaitu mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, Hasan Aminuddin yang merupakan suami Puput dan juga pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo; Doddy Kurniawan selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Sementara 18 orang sebagai pemberi suap merupakan ASN Pemkab Probolinggo. Sebagai penerima, empat orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi, sebanyak 18 orang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dam)

Back to top button