KPK Periksa 18 Saksi Terkait Gratifikasi dan TPPU Mantan Bupati Probolinggo

INDOPOSCO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa 18 saksi untuk melengkapi berkas perkara kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Probolinggo, Jawa Timur, Puput Tantriana Sari.
“Hari ini (21/10/2021) pemeriksaan saksi Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021, dugaan gratifikasi dan TPPU untuk tersangka Puput Tantriana Sari (PTS),” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada Indoposco.id, Kamis (21/10/2021).
Ali mengatakan, pemeriksaan para saksi dilakukan Polres Probolinggo Kota, Jl. Dr. Moch Saleh No.34, Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Jawa Timur.
Saksi-saksi yang diperiksa hari ini yakni Agus Setijono, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Probolinggo; Gandhi Hartoyo, Direktur PDAM Probolinggo; Yudhi Wibowo, Kabag Administrasi PDAM; Yusiana EFK , anggota Sistem Pengawas Internal (SPI) PDAM; Dharta Wira Kusuma, swasta; Anang Kadarisman, swasta; Yulika Anggraini, swasta; Sugeng Basori, swasta; dan Edy Suryanto, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Probolinggo.
Baca Juga : Ini Kronologis OTT Bupati Kuansing
Selanjutnya, Abdul Ghofur, Camat Tongas; M. Syarifuddin, Camat Leces; Ponirin, Camat Krakasan; Puja, Camat Besuk; Rahmat Hidayanto, Camat Pajarakan; Imam Syafi’i, Camat Banyuanyar; Heri Sulistyanto, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Probolinggo; Zulfikar Imawan, wiraswasta dan Zamroni, Kepala Desa.
Untuk diketahui KPK menetapkan status terbaru mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU.
Sebelumnya, pasangan suami istri itu terjerat OTT (operasi tangkap tangan) kasus jual beli jabatan kepala desa.
“Setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, tim penyidik melakukan pengembangan perkara khusus untuk tersangka Puput Tantriana Sari dan tersangka Hasan Aminuddin dengan kembali menetapkan kedua tersangka tersebut dengan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) gratifikasi dan TPPU,” kata Ali, Selasa (12/10/2021).
Sebelumnya, KPK RI telah menetapkan 22 tersangka, termasuk Puput dan Hasan sebagai penerima suap. Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan dan Muhammad Ridwan selaku Camat Paiton, yang juga ikut menerima.
Sebagai penerima, yaitu mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, Hasan Aminuddin yang merupakan suami Puput dan juga pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo; Doddy Kurniawan selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Sementara 18 orang sebagai pemberi suap merupakan ASN Pemkab Probolinggo. Sebagai penerima, empat orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi, sebanyak 18 orang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dam)