Nasional

Pengusaha Perikanan Meringis, Kebijakan MenKP Dituding Untungkan Asing

INDOPOSCO.ID – Masalah klasik, potret kemiskinan yang tak kunjung lekang dari wajah nelayan, berbanding lurus dengan problem regulasi yang tak pernah usai di dunia usaha perikanan Indonesia. Bagaimana tidak, tiap ganti rezim pemimpin, maka akan muncul aturan dan regulasi, yang dinamakan produk pejabat baru. Alih-alih untuk memperbaiki citra dari pejabat terdahulunya, tapi nyatanya malah membuat kelemut baru pada dunia usaha perikanan yang menjadi mitra dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Sebut saja, produk KKP teranyar yang kembali menuai protes sejumlah masyarakat perikanan tanah air, Peraturan Pemerintah Nomor 85/2021 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sektor Perikanan. Tidak cukup sekadar mogok bekerja seminggu, nelayan demo di berbagai wilayah, sampai menyurati Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Zaman Nyai Rorokidul (era Menteri KP Susi Pusjiastuti, red) dulu kita semua sudah pada mati suri, datang era sekarang (Menteri KP Wahyu Sakti Trenggono, red) ternyata lebih parah. Entah siapa yang menjadi penasehat menteri dan pejabatnya, yang membuat regulasi seperti ini. Kalau PP 85 diberlakukan, kami memilih untuk tidak berusaha lagi,” kaya Raymon dari Himpunan Nelayan dan Pengusaha Perikanan ‘Samudra Bestari’ asal Probolinggo, saat diterima Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kokesra) Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin) di ruang Pansus B, Gedung Nusantara II DPR RI, Rabu (3/11/2021).

Selain asosiasi dari Probolinggo, ada puluhan asosiasi lainnya yang ikut ambil bagian pada kesempatan tersebut. Seperti Asosiasi Perikanan Terpadu (Aspertadu),Himpunan Nelayan Purse Sein Nusantara (HNPN), Komunitas Maritim Indonesia (Komari), Asosiasi Tuna Indonesia (Astuin), Asosiasi Budidaya Ikan Laut Indonesia, dan banyak lagi. Lebih dari 35 asosiasi dan hampir mencapai 60 orang perwakilan dari berbagai asosiasi tersebut datang menyuarakan keluh kesahnya. Inti dari keluhan hampir sama menolak PP 85 dan turunannya.

“Kesulitan kami dengan kebijakan pemerintah yang baru tidak hanya kesulitan dan keberatan, serta membayar PHP, tapi juga kesulitan memahami apa maunya pemerintah untuk kami selaku pemilik usaha yang membantu pemerintah menciptakan lapangan pekerjaan. Saat bukan cuma bayar PNBP. kami tak mampu, membeli BBM saja kami sudah bingung karena naik sampai Rp12.500 di Sibolga per liter,” ungkap Solah Hamonangan Daulay, Asosiasi Pengusaha Perikanan Gabion Belawan.

Keluhan lain terkait PP 85/2021 adalah pemberlakuan kebijakan yang baru sosialisasi tersebut, ternyata langsung diimplementasikan di lapangan. Salah satu contohnya, ketika pelaku usaha mengajukan perubahan SIUP (surat izin usaha perikanan) saat ini sudah ditolak.

“Peraturannya baru diundangkan, dan diketerangan akan diberlakukan 2023, tapi nyatanya ketika mengajukan perubahan SIUP baru-baru ini, sudah ditolak dan disuruh konsorsium dengan korporasi minim 5.000 GT dalam satu SIUP. Padahal rata-rata kapal Indonesia hanya 70 GT,” timpal Raymon lagi.

Menanggapi keluhan pengusaha asal Probolinggo tersebut, Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini Hanafi menerangkan, masih uji coba.

“Masih uji coba, tapi kalau SIUP baru, pada awal tahun ini, penangkapan terukur sudah dilaksanakan. Maka otomatis nggak bisa realisasikan kapalnya. Makanya dari sekarang, kita sudah minta uji coba penerapan, tapi kalau pemohon tidak mau, tetap boleh dengan surat pernyataan dengan segala konsekwensinya,” urai Zaini.

Tanggapan Zaini tersebut dinilai ‘ngawur’ oleh para pengusaha. Bahkan Abdul Muhaimin Iskandar yang akrab disapa Gus Muhaimin mengaku geram melihat kebijakan pemerintah yang menyengsarakan nelayan.

“Saya belum lama ini kunjungan ke Cirebon, dan sudah bicara dengan MenKP (Wahyu Sakti Trenggono, red) lewat telepon. Saya mengira akan terjadi perubahan, ternyata belum, kalau lewat menteri tidak ada perubahan, berarti lewat presiden,” ujarnya dengan nada kesal.

Gus Muhaimin juga menggambarkan kalau kebijakan memaksakan kenaikan PNBP yang berujung pada polemik di lapangan hanya sebagai alat pencitraan buat Menteri Kelautan dan Perikanan. Pasalnya, MenKP tidak dibebankan target seperti yang dituangkan lewat kebijakan yang dianggap menyengsarakan nelayan dan pengusaha perikanan tersebut.

“Tidak ada target yang memaksakan KKP sebesar itu, sehingga memberatkan nelayan. Kami akan menindaklanjuti, dan akan kembali sampaikan ke Menteri Trenggono. Penting untuk dicatat kebijakan MenKP justru menguntungkan pihak luar (asing, red). Harus menjadi catatan, yakin tanpa demo harus ada perubahan. Kalau nggak ada perubahan ya Madura Raya tadi (demo, red),” pungkasnya bersemangat membesarkan hati pengusaha yang datang mengadu dan berkeluh kesah. (ney)

Back to top button