Nasional

Dugaan Gratifikasi dan TPPU Mantan Bupati Probolinggo, KPK Periksa 5 Saksi

INDOPOSCO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 5 saksi terkait tindak pidana korupsi (TPK) seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, Provinsi Jawa Timur.

“Hari ini (1/11/2021) pemeriksaan saksi TPK terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021, dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk tersangka Puput Tantriana Sari (PTS) dan kawan-kawan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (1/11/2021).

Ali mengungkapkan, pemeriksaan para saksi dilakukan di Polres Probolinggo Kota, Jl. Dr. Moch Saleh No. 34, Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Jawa Timur.

Baca Juga : Penahanan Bupati Probolinggo Nonaktif Diperpanjang, Ini Alasan KPK

Saksi-saksi yang diperiksa yakni Rachmad Waluyo, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Probolinggo / Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kabupaten Probolinggo; Edi Suyitno, ajudan Sekretaris Daerah (Sekda)/ Staf pada Sekretariat Daerah (Setda); Hardono Prasetyo Adi, Fungsional Pengadaan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Probolinggo; Meda Hajar Aswati, Fungsional Pengadaan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Probolinggo; dan Muhamad Munif, pemilik CV Wahyu Anugraha.

Untuk diketahui KPK menetapkan status terbaru mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU.

Sebelumnya, pasangan suami istri itu terjerat operasi tangkap tangan (OTT) kasus jual beli jabatan kepala desa.

Baca Juga : KPK Periksa Plt Bupati Probolinggo Terkait TPPU Puput Tantriana Sari

“Setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, tim penyidik melakukan pengembangan perkara khusus untuk tersangka Puput Tantriana Sari dan tersangka Hasan Aminuddin dengan kembali menetapkan kedua tersangka tersebut dengan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) gratifikasi dan TPPU,” kata Ali, Selasa (12/10/2021).

Sebelumnya, KPK RI telah menetapkan 22 tersangka, termasuk Puput dan Hasan sebagai penerima suap. Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan dan Muhammad Ridwan selaku Camat Paiton, yang juga ikut menerima.

Sebagai penerima, yaitu mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, Hasan Aminuddin yang merupakan suami Puput dan juga pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo; Doddy Kurniawan selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Sementara 18 orang sebagai pemberi suap merupakan ASN Pemkab Probolinggo. Sebagai penerima, empat orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi, sebanyak 18 orang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dam)

Back to top button