Nasional

Lemkapi: Jangan Lagi Ada Anggota Polri Langgar Hukum

INDOPOSCO.ID – Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) berharap tidak ada lagi anggota Polri yang melanggar hukum menyusul sikap jelas Kapolri yang langsung memecat atau mengerjakan pidana kepada anggota Polri yang bermasalah.

Komitmen Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo ini mempertegas lagi kesungguhannya agar kemampuan seluruh jajarannya semakin baik di tengah masyarakat, kata Direktur Eksekutif Lemkapi, Dr Edi Hasibuan di Jakarta, Rabu.
“Kita harapkan tidak ada lagi anggota Polri yang melanggar hukum,” ungkap Edi dalam keterangan tertulisnya.

Bagi mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional( Kompolnas) ini, sikap jelas Kapolri sangat diperlukan untuk menciptakan program Polri yang diyakini masyarakat.

Satu tahun dipimpin Listyo Sigit, tuturnya, kepercayaan masyarakat terhadap Polri terus semakin baik.

Masyarakat merasakan, adanya polisi di mana-mana saat pandemi Covid-19 dan polisi banyak melakukan kegiatan sosial untuk membantu masyarakat yang kesulitan pada masa pandemi, tuturnya.

“Namun, belakangan ini, kerja keras seluruh jajaran Polri seolah tidak kelihatan gara-gara beberapa oknum polisi yang melakukan tindakan tak terpuji,” ujarnya menegaskan.

Edi berharap, dengan komitmen dan kejelasan Kapolri ini maka tidak ada lagi anggota Polri yang menyimpang dan menyalahgunakan wewenang.

Secara khusus, ia mengusulkan, agar Polri memperkuat pengawasan proses hukum kasus narkoba karena masih banyak disorot masyarakat.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Lisyo Sigit Prabowo menerbitkan telegram nomor ST/2162/X/HUK.2.8./2021 tertanggal 18 Oktober 2021 tentang Mitigasi dan Pencegahan Kasus Kekerasan Berlebihan.

Telegram itu dilatarbelakangi timbulnya sejumlah tindakan oknum polisi yang tidak profesional sehingga mencoreng pandangan kepolisian.

Tindakan itu antara lain, polisi tidak profesional dan sepadan dalam penanganan kasus penganiayaan di Kota Medan, polisi membanting mahasiswa yang melakukan aksi muncul rasa di Tangerang Banten, serta polisi menyiksa pengendara sepeda motor di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Pada Selasa(18/10), Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, menginstruksikan kepala satuan wilayah(Kasatwil) untuk memberikan tindakan jelas kepada oknum polisi yang melanggar aturan dalam waktu cepat.

“Perlu tindakan tegas, jadi tolong tidak pakai lama, segera copot, dan proses pidana. Segera lakukan dan ini menjadi contoh bagi yang lainnya. Saya minta tidak ada Kasatwil yang ragu, apabila ragu, saya ambil alih,” ujar Sigit dalam arahannya kepada jajaran melalui sarana video konferensi (vicon), seperti dikutip dalam keterangan tertulis Divisi Humas Polri.

Menurut Kapolri, perbuatan oknum anggota kepolisian yang menyalahi aturan telah merusak marwah Polri dan menciderai kerja keras personel Korps Bhayangkara yang telah bekerja maksimal untuk masyarakat. (mg4)

Back to top button