Nasional

Wisman Resmi Dibuka, Menparekraf Bahas Asuransi sampai Karantina

INDOPOSCO.ID – Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali secara resmi dibuka untuk perjalanan internasional pada 14 Oktober 2021lalu. Akan tetapi kesehatan wisatawan mancanegara (wisman) menjadi syarat utama untuk datang berwisata ke Indonesia. Hal itu disampaikan

Menparekraf Sandiaga Uno saat Weekly Press Briefing yang dilakukan secara virtual dari Kampung Wisata Ciburial, Garut, Jawa Barat, Senin (18/10/2021).

“Beberapa persyaratan harus dipenuhi wisman atau turis asing untuk berwisata ke Bali untuk menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat, terlebih masih ada ancaman gelombang pandemi COVID-19,” kata Menparekraf Sandiaga.

Selain itu, Menparekraf menjelaskan, ada asuransi kesehatan bagi wisman untuk datang ke Bali yang nilainya mencapai Rp1 miliar.

“Nilai tersebut merupakan nilai tanggungan maksimal asuransi bukan nilai premi yang dibayarkan wisman. Pemerintah telah menetapkan dua premi asuransi kesehatan bagi wisman. Yakni, asuransi kesehatan dengan premi Rp800 ribu dan Rp1 juta. Premi ini memiliki nilai tanggungan maksimal Rp1,6-Rp2 miliar dengan masa berlaku 30-60 hari. Jadi apabila wisman tidak memiliki asuransi di negara asal, mereka bisa membeli asuransi saat tiba di Indonesia,” katanya.

Menparekraf juga menjelaskan terkait masih sepinya penerbangan regular dari 19 negara di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, bisa dikarenakan wisatawan mancanegara memerlukan waktu lebih untuk mempersiapkan berbagai dokumen perjalanan.

“Untuk _charter flight_ sudah ada yang berkomunikasi langsung dengan kami dari Rusia dan Ukraina. Lalu terkait _life on board_ (LOB) selama 5 hari, kami telah berkoordinasi dengan asosiasi, wisatawan merasa tidak keberatan untuk itu. Namun saat ini kita sedang terus berkoordinasi untuk lebih memastikannya,” kata Menparekraf.

Kemenparekraf sendiri turut mempromosikan pembukaan Bali untuk wisatawan mancanegara melalui kerja sama dengan Biro Perjalanan Wisata (BPW) di 19 negara. Selain itu, promosi juga dilakukan melalui _own media_ serta perwakilan Indonesia di negara-negara tersebut.

“Terkait hotel karantina yang dapat menerima tamu reguler, hal ini diperbolehkan disertai dengan sejumlah persyaratan. Salah satunya, hotel memiliki sistem pengawasan serta alur yang baik, sehingga wisatawan karantina dan nonkarantina tidak berada di wilayah yang sama. Aktivitas bagi wisatawan yang karantina dan tamu hotel reguler juga harus dipisahkan, hotel terdiri dari beberapa gedung (_wings_). Tim Kemenparekraf sempat pula melakukan peninjauan hotel karantina terkait kesiapan mereka menyambut wisatawan mancanegara dan pengawasan yang dilakukan selama masa karantina di hotel,” ujar Menparekraf Sandiaga. (ney)

Back to top button