Anak-anak Boleh ke Tempat Wisata dan Bioskop di Wilayah PPKM Level 2

INDOPOSCO.ID – Pemerintah kembali melakukan pelonggaran terhadap sektor pariwisata, seiring perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali periode 19 Oktober-1 November 2021.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, anak-anak di bawah usia 12 tahun sudah diizinkan masuk ke tempat wisata untuk wilayah PPKM level 2 dan 1.
“Anak-anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tempat wisata level 2, yang dapat menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dengan didampingi orang tua,” kata Luhut melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (18/10/2021).
Untuk tempat wisata air yang berada di daerah PPKM level tersebut juga sudah dipersilakan buka. Dengan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.
“Wisata air dapat dibuka pada kabupaten/kota level 2 dan 1,” tutur Luhut.
Selain diizinkan masuk tempat wisata daerah PPKM Level 2 dan 1, anak-anak di bawah 12 tahun juga boleh masuk bioskop di daerah PPKM level tersebut. Kapasitas pengunjung bisa ditambah sampai 70 persen di daerah PPKM Level 1 dan 2.
Pemerintah akan menambah daftar tempat wisata yang uji coba buka di daerah PPKM Level 3. Hal itu sesuai izin Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). (dan)