Nasional

Anak-anak Boleh ke Tempat Wisata dan Bioskop di Wilayah PPKM Level 2

INDOPOSCO.ID – Pemerintah kembali melakukan pelonggaran terhadap sektor pariwisata, seiring perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali periode 19 Oktober-1 November 2021.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, anak-anak di bawah usia 12 tahun sudah diizinkan masuk ke tempat wisata untuk wilayah PPKM level 2 dan 1.

“Anak-anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tempat wisata level 2, yang dapat menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dengan didampingi orang tua,” kata Luhut melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (18/10/2021).

Untuk tempat wisata air yang berada di daerah PPKM level tersebut juga sudah dipersilakan buka. Dengan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.

“Wisata air dapat dibuka pada kabupaten/kota level 2 dan 1,” tutur Luhut.

Selain diizinkan masuk tempat wisata daerah PPKM Level 2 dan 1, anak-anak di bawah 12 tahun juga boleh masuk bioskop di daerah PPKM level tersebut. Kapasitas pengunjung bisa ditambah sampai 70 persen di daerah PPKM Level 1 dan 2.

Pemerintah akan menambah daftar tempat wisata yang uji coba buka di daerah PPKM Level 3. Hal itu sesuai izin Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). (dan)

Back to top button