Nusantara

Polda Lampung Limpahkan Berkas Perkara Penghasutan Pelanggar Prokes ke Kejati

INDOPOSCO.ID – Polda Lampung limbapkan berkas tiga perkara atas nama Cahiruddin alias Abu Bakar, Abdul Qodir Baraja, dan Zulyadi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Perkara yang di limpahkan terkait perbuatan tindak pidana penghasutan pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) di Bandar Lampung dan Lampung Selatan, dalam bentuk kegiatan jalan sehat yang dilakukan oleh Kelompok yang mengaku sebagai warga Khiafatul Muslimin.

Dirreskrimum Polda Lampung AKBP Reynold Elisa Hutagalung mengatakan, pelimpahan berkas perkara kepada pihak Kejati Lampung untuk dilakukan penelitian oleh pihak Kejaksaan selaku penuntut.

“Hal ini merupakan kegiatan yang bisa dilakukan diantara penyidik dan penuntut sebagai aparat penegak hukum, yang melakukan koordinasi perihal setiap perkara yang akan diajukan ke muka sidang peradilan,” katanya, (18/10/2021).

Ia menerangkan, pelanggaran Prokes pada kegiatan kirab jalan sehat itu, dalam rangka memperingati 1 Muharam pada tanggal 10 Agustus 2021 di Kota Bandarlampung dan Lampung Selatan.

“Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Warga Khilafatul Muslimin (KM) Bandarlampung dan Lampung Selatan yang menyebabkan kerumunan, mobilisasi kegiatan masa dari satu tempat ke tempat lainnya dengan tidak menggunakan masker disaat PPKM level 4 di wilayah Lampung,” terangnya.

Dalam berkas perkara, tersangka telah melanggar Pasal 160 KUHP Junto Pasal 55 dan 56 KUHP, serta Pasal 216 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 UU RI Nomor 4 tahun 1984 tentang penularan wabah penyakit menular, dan Pasal 93 Junto Pasal 9 Ayat 1 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara. (son)

Back to top button